• Jumat, 19 April 2024

Kini Daftar hingga Sidang Cerai di Pringsewu Via Online

Kamis, 20 Februari 2020 - 17.23 WIB
1k

Ilustrasi

Pringsewu- Mengurus cerai di Pengadilan Agama di Pringsewu kini bisa dilakukan dengan mudah. Karena mulai dari proses pendaftaran hingga proses sidangnya, saat ini sudah bisa dilakukan via online.

Kepala Pengadilan Agama Pringsewu, Ridwan Harahap mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah memberikan pelayanan secara online atau daring.

"Kita sekarang mempunyai aplikasi e-Court, adalah sebuah pelayanan kepada masyarakat, bahwa ketika masyarakat mengakses PA bisa melalui sarana-sarana media online," ujar Ridwan.

Pelayanan elektronik tersebut, bisa diperoleh mulai dari pendaftaran, pembayaran biaya perkara, maupun proses pemanggilan.

“Tujuan tersebut untuk menyederhanakan proses berperkara dan biaya menjadi murah. Selain itu, masyarakat juga sudah tahu berapa besar biaya mengurus perceraian,”ucapnya.

Ridwan menambahkan, bahwa PA Pringsewu sudah memiliki aplikasi e-litigasi yang merupakan pengembangan aplikasi e-court.

Melalui e-litigasi proses persidangan dapat dilaksanakan melalui elektronik. masyarakat harus datang ke persidangan di PA, dengan e-litigasi masyarakat sudah tidak perlu datang lagi.

"Jadi proses persidangan, seperti jawab menjawab, membacakan gugatan, menjawab gugatan, replik dan duplik cukup hanya mengirimkan email," tutur Ridwan.

Jadi lanjut dia, tidak hadir proses persidangan. Bahkan sampai pada pembacaan putusan tidak perlu hadir, nanti putusannya akan kami kirim melalui email.

Kata Ridwan, dengan pelayanan elektronik tersebut menjadi pilihan bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memilih apakah akan berproses perkara secara elektronik atau secara manual.

Sebagai amanat UU,Pengadilan Agama sebagai bagian birokrasi harus bisa menunjukkan birokrasi yang bersih dan melayani masyarakat. "Sehingga bisa mencegah korupsi, dan gratifikasi,”tandasnya.(*)

Editor :