• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Bos Tripanca Cicil Uang Kerugian Negara Rp 10 Miliar

Kamis, 20 Februari 2020 - 14.29 WIB
376

Kuasa Hukum Sugiharto Wiharjo menyerahkan uang ke Kejaksaan Tinggi. Foto: Oscar Sihotang/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Sugiharto Wiharjo alias Alay, terpidana 18 tahun penjara atas kasus APBD tahun 2008-2009, memenuhi komitmennya untuk mencicil pengembalian kerugian keuangan negara.

Melalui kuasa hukum Alay, Sujarwo, menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/2/2020) siang.

Penyerahan uang Rp 10 miliar ini merupakan angsuran kedua kalinya, setelah Alay melakukan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1 miliar, pada Jumat (22/3/2019) lalu.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014, Alay dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dalam kasus pidana perbankan dan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar ini, Alay diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp106,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Diah Srikanti, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima uang cicilan kedua setoran uang pengganti atas perkara Alay.

"Telah kami terima cicilan kedua uang pengganti sebesar Rp 10 miliar, tunai," ujarnya.

Dikatakan Sri, cicilan kedua ini diserahkan ke Kejati dari pihak keluarga Alay.

"Yang mana dalam hal ini diantarkan melalui penasehat hukum," jelasnya.

Kata Diah, berdasarkan putusan MA Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tanggal 21 Mei 2014 uang pengganti secara keseluruhan sebesar Rp 108.861.614.800.

"Terpidana Alay saat ini tengah menjalani pidana penjara, dan bulan Maret 2019 pernah bayar setoran uang pengganti sebesar Rp1 miliar," tuturnya.

"Jadi dari dua kali cicilan ini maka masih ada kekurangan uang pengganti sebesar Rp 95.861.614.800 itu wajib dibayarkan," imbuhnya.

Diah menambahkan, selanjutnya uang pengganti ini akan dibawa pihak Kejari Bandar Lampung untuk kemudian disetorkan ke kas negara.

"Jadi langsung dibuatkan blangko penyetoran dibawa ke bank untuk selanjutnya ke kas negara," tandasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->