• Jumat, 29 Maret 2024

Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir

Kamis, 20 Februari 2020 - 16.31 WIB
140

Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani persidangan Kamis (20/2/2020).Foto:Oscar

Bandar Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad, divonis selama dua tahun penjara.

Fajrun dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

"Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajrun Najah Ahmad selama dua tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph, Kamis (20/2/2020).

Adapun pertimbangan vonis ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak konsisten dalam memberi keterangan.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya," jelasnya.

Atas vonis tersebut, Fajrun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Fajrun selama tiga tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU Irma, terdakwa Fajrun melakukan penipuan atau penggelapan kepada korban Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->