Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad menjalani persidangan Kamis (20/2/2020).Foto:Oscar
Bandar
Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad,
divonis selama dua tahun penjara.
Fajrun
dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar,
sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Mengadili.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajrun Najah Ahmad selama dua
tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan
terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Pastra
Joseph, Kamis (20/2/2020).
Adapun
pertimbangan vonis ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak
konsisten dalam memberi keterangan.
"Hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,"
jelasnya.
Atas vonis
tersebut, Fajrun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa
Fajrun selama tiga tahun penjara.
Untuk
diketahui, dalam dakwaan JPU Irma, terdakwa Fajrun melakukan penipuan atau
penggelapan kepada korban Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Kepatuhan 100% SatuSehat, RSUD Abdul Moeloek Perkuat Status Rumah Sakit Tipe A
Kamis, 09 April 2026 -
QJMotor Lampung Gebrak Pasar, Motor Premium Kini Lebih Terjangkau dengan Promo Menggiurkan
Kamis, 09 April 2026 -
Yozi Rizal: Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dongkrak Distribusi Kopi dan Sawit
Kamis, 09 April 2026 -
Jalan Pulau Damar Kembali Rusak, Pemkot Sebut Faktor Cuaca dan Drainase
Kamis, 09 April 2026








