Mantan Sekretaris DPD Demokrat Lampung Divonis 2 Tahun, Jaksa Pikir-pikir
Bandar
Lampung - Mantan Sekretaris DPD Partai Demokrat Lampung, Fajrun Najah Ahmad,
divonis selama dua tahun penjara.
Fajrun
dinyatakan terbukti bersalah melakukan penggelapan uang sebesar Rp2,75 miliar,
sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Mengadili.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajrun Najah Ahmad selama dua
tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan menetapkan
terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Majelis Hakim yang diketuai Pastra
Joseph, Kamis (20/2/2020).
Adapun
pertimbangan vonis ini, kata Pastra, hal yang memberatkan terdakwa tidak
konsisten dalam memberi keterangan.
"Hal
yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya,"
jelasnya.
Atas vonis
tersebut, Fajrun menerima putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menyatakan pikir-pikir selama satu minggu.
Vonis
tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa
Fajrun selama tiga tahun penjara.
Untuk
diketahui, dalam dakwaan JPU Irma, terdakwa Fajrun melakukan penipuan atau
penggelapan kepada korban Namuri Yasir sebesar Rp2,75 miliar. (*)
Berita Lainnya
-
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
Kamis, 28 Maret 2024 -
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
Kamis, 28 Maret 2024 -
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 -
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kamis, 28 Maret 2024
Berita Lainnya
-
Kamis, 28 Maret 2024
Pererat Silaturahmi di Bulan Suci Ramadan, DPD PDI Perjuangan Lampung Gelar Buka Puasa Bersama
-
Kamis, 28 Maret 2024
Asyik, Bakal Ada Diskon Tarif untuk Pemudik di Tol Trans Sumatera
-
Kamis, 28 Maret 2024
Satgas Pangan Temukan Sejumlah Makanan Kadaluarsa dan Tidak Miliki Izin Edar Saat Sidak Gudang di Bandar Lampung
-
Kamis, 28 Maret 2024
Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan