Polsek Sumberejo Amankan Belasan Botol Miras dan Tuak
Polsek Sumberejo mengamankan botol minuman keras dan tuak di salah satu warung di Pekon Argomulyo Kecamatan Sumberejo, Tanggamus, Kamis (20/2/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Polsek
Sumberejo Polres Tanggamus mengamankan 11 botol minuman keras dan 25 liter
minuman tradisional memabukan (tuak) di salah satu warung di Pekon Argomulyo
Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.
Minuman keras tersebut diamankan dalam rangkaian razia Operasi Cempaka Krakatau 2020 Polsek Sumberejo yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Try Junaidi bersama 3 personelnya, Kamis (20/2/2020).
Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengungkapkan, minuman keras diamankan dari SU (40) seorang pedagang minuman beralkohol di Pekon Argomulyo, Sumberejo, Tanggamus.
"Miras tersebut terdiri dari 4 botol besar Miras merk Sampurna, 4 botol kecil Miras merk Sampurna, 3 botol besar minuman jenis Anggur merah dan 25 liter minuman tradisional jenis tuak," kata AKP Takarinto.
Lanjutnya, barang Miras saat ini diamankan di Polsek Sumberejo guna proses pemusnahan barang bukti di Polres Tanggamus."Barang bukti sementara diamankan di Polsek Sumberejo, terhadap penjual telah dilakukan pembinaan agar tidak lagi menjual Miras," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kawanan Gajah Liar Rusak Kebun Warga Tanggamus, Petani Minta Solusi Nyata Pemerintah
Kamis, 18 Juni 2026 -
Surat DPP Belum Terbit, Musda Golkar Tanggamus Batal Digelar
Rabu, 17 Juni 2026 -
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wanita Lansia di Tanggamus Tewas Tercebur Sumur Sedalam 16 Meter
Rabu, 10 Juni 2026








