Temui Massa Aksi, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Janji Perjuangkan Hak Buruh
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lukmansyah menerima perwakilan massa demo penolakan RUU Omnibus Law di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi, Kamis (20/2/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Lukmansyah berjanji akan memperjuangkan hak-hak para buruh.
Hal tersebut ia sampaikan saat menemui perwakilan massa yang tergabung dalam Gerakan Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di ruang rapat utama Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Lampung.
"Yakinlah bahwa Pemerintah Provinsi Lampung akan berkomitmen memperhatikan dan memperjuangkan hak para buruh di Lampung," jelasnya, Kamis (20/2/2020).
Baca juga : Tak Ada Tanggapan dari DPRD, Massa Kembali Demo di Depan Kantor Gubernur Tolak RUU Omnibus Law
Lukmansyah menambahkan, bahwa keputusan RUU Omnibus Law bukan wewenang daerah, melainkan kewenangan dari pusat melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Kapasitas kita di daerah tidak berwenang membatalkan RUU tersebut, tetapi kami mendukung sepenuhnya tuntutan para buruh," imbuhnya.
Lukman menambahkan, jika Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menampung aspirasi dari para buruh dan akan dibahas ke tingkat sektoral yang terkait.
"Minggu ini para dewan sedang bimbingan teknik dan tidak bisa menemui teman-teman sekalian, tapi akan kami lanjutkan," ucapnya meyakinkan. (*)
Berita Lainnya
-
Kepatuhan 100% SatuSehat, RSUD Abdul Moeloek Perkuat Status Rumah Sakit Tipe A
Kamis, 09 April 2026 -
QJMotor Lampung Gebrak Pasar, Motor Premium Kini Lebih Terjangkau dengan Promo Menggiurkan
Kamis, 09 April 2026 -
Yozi Rizal: Perbaikan Jalan Kasui–Air Ringkih Dongkrak Distribusi Kopi dan Sawit
Kamis, 09 April 2026 -
Jalan Pulau Damar Kembali Rusak, Pemkot Sebut Faktor Cuaca dan Drainase
Kamis, 09 April 2026








