• Jumat, 19 April 2024

Sat Reskrim Polres Pringsewu Kembali Tangkap Residivis Curas

Jumat, 21 Februari 2020 - 13.11 WIB
102

Pelaku curas yang ditangkap Reskrim Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas

Pringsewu - Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu menangkap AK (16) seorang residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) modus jembret yang beraksi di wilayah Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan pelaku ditangkap terkait  pencurian dengan kekerasan modus jambret pada 2 Januari 2020, di Jalan Lintas Barat Pekon Tambahrejo Barat, Kecaamatan Gadingrejo Pringsewu. Korbannya ialah Vanda Sari, warga Gadingrejo. 

AK (16) ditangkap di Kota Agung tanpa perlawanan, pada Kamis (20/02/ 2020) pukul 09.30 WIB.

AKP Sahril Paison mengatakan, dalam menjalankan aksi tersebut AK ditemani pelaku lain yaitu JH (sudah tertangkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan). AK berperan sebagai eksekutor pengambil barang, sedangkan JH sebagai joki/pengendara sepeda motor.

AK mengaku sudah dua kali menjambret. Pertama di Kota Agung Tanggamus dan kedua di Tambahrejo Barat, Gadingrejo Pringsewu. AK sebelumnya pernah ditangkap kasus serupa dan sudah menjalani vonis di Lapas Kota Agung.

"Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP warna gold, satu buah  kotak handphone  dan satu unit sepeda motor berwarna putih," lanjut AKP Sahril Paison.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AK dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(**)

Editor :