Diduga Korupsi, Peratin Tanjung Jati Akhirnya Kembalikan Uang Rp40 Juta
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar.Foto:Nova
Pesisir Barat-Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar membenarkan bahwasannya Ihsan selaku peratin (kepala desa) pekon (desa) tanjung jati kecamatan pesisir selatan telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp40 juta melalui bank lampung.
"Kelebihan
bayar dan unsur SILPA, bukan kerugian negara sudah disetorkan oleh peratin
sebesar 40 juta ke bank lampung pada tanggal 17 Januari 2020,"jelas Edy
Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Ia
melanjutkan, Peratin tersebut diberikan sanksi teguran tertulis, namun saat ini
masih aktif sebagai peratin.
"Tetap
aktif sebagai peratin tanjung jati, dengan komitmen tidak melakukan hal-hal
yang dapat merugikan wilayahnya. Kita beri sanksi tertulis," tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, menurut Rizkal Antoni, selaku masyarakat setempat, pekerjaan yang
dilaksanakan di pekon tanjung jati itu, diduga kuat anggarannya telah dikorupsi
oleh Peratin.
"Apa
yang tertera pada RAB dengan realisasi pelaksanaannya sangat jauh berbeda baik
dari volume ataupun harga satuannya, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama
sekali," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









