Diduga Korupsi, Peratin Tanjung Jati Akhirnya Kembalikan Uang Rp40 Juta
Inspektur Kabupaten Pesisir Barat, Edy Mukhtar.Foto:Nova
Pesisir Barat-Kepala Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) Edy Mukhtar membenarkan bahwasannya Ihsan selaku peratin (kepala desa) pekon (desa) tanjung jati kecamatan pesisir selatan telah mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp40 juta melalui bank lampung.
"Kelebihan
bayar dan unsur SILPA, bukan kerugian negara sudah disetorkan oleh peratin
sebesar 40 juta ke bank lampung pada tanggal 17 Januari 2020,"jelas Edy
Mukhtar di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Ia
melanjutkan, Peratin tersebut diberikan sanksi teguran tertulis, namun saat ini
masih aktif sebagai peratin.
"Tetap
aktif sebagai peratin tanjung jati, dengan komitmen tidak melakukan hal-hal
yang dapat merugikan wilayahnya. Kita beri sanksi tertulis," tandasnya.
Sebelumnya
diberitakan, menurut Rizkal Antoni, selaku masyarakat setempat, pekerjaan yang
dilaksanakan di pekon tanjung jati itu, diduga kuat anggarannya telah dikorupsi
oleh Peratin.
"Apa
yang tertera pada RAB dengan realisasi pelaksanaannya sangat jauh berbeda baik
dari volume ataupun harga satuannya, bahkan ada yang tidak dilaksanakan sama
sekali," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lambatnya Penanganan Jalan Putus Liwa-Hanakau, DPRD Sentil Pejabat: Kalau Tak Mampu Silakan Mundur
Selasa, 04 November 2025 -
Kampung Siaga Bencana Diresmikan, Pemkab Pesisir Barat Bangun Budaya Tangguh Hadapi Bencana Alam
Kamis, 30 Oktober 2025 -
Bupati Pesisir Barat Lantik 21 Pejabat Baru, Pesan ASN Bekerja dengan Hati
Kamis, 23 Oktober 2025 -
Gedung SDN 113 Krui Pesisir Barat Memprihatinkan, DPRD Desak Pemda Bertindak
Kamis, 23 Oktober 2025









