Kasus Fee Proyek Lampura, Agung: Ini Baru Permulaan Belum Masuk Pada Intinya
Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril saat mendengarkan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terdakwa atas kasus fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, bahwa sidang perdana yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020), baru permulaan dan belum pada intinya.
Hal itu diutarakan Agung kepada awak media usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
"Kita ikuti aturan persidangan. Ini baru permulaan, belum pada intinya. Tidak ada eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa). Yang jelas kita tidak ada eksepsi," tegas Agung.
Sementara itu Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, juga menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi.
"Setelah kami melihat dakwaan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai semua dengan syarat formal. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya kepada awak media.
Sopian kembali menegaskan, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan. "Ada (saksi meringankan) nanti akan saya diskusikan lagi dengan tim," jelansya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Tuan Rumah Kejurnas Karate Indonesian Open Piala Presiden 2026, Peserta Sementara Tembus 2.000 Atlet
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik melalui Pendidikan Vokasi, PLN UID Lampung Raih TOP CSR Awards 2026 STAR 4
Selasa, 16 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Maket Infrastruktur Smart Village pada Innovation Expo 2026
Selasa, 16 Juni 2026 -
Perkuat Pelayanan Generasi Penerus Gereja, HKBP Distrik XXXII Lampung Gelar Pembinaan Guru Sekolah Minggu
Selasa, 16 Juni 2026








