Kasus Fee Proyek Lampura, Agung: Ini Baru Permulaan Belum Masuk Pada Intinya
Agung Ilmu Mangkunegara dan Raden Syahril saat mendengarkan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung - Agung Ilmu Mangkunegara yang menjadi terdakwa atas kasus fee proyek pada Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, menegaskan, bahwa sidang perdana yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (24/2/2020), baru permulaan dan belum pada intinya.
Hal itu diutarakan Agung kepada awak media usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK.
"Kita ikuti aturan persidangan. Ini baru permulaan, belum pada intinya. Tidak ada eksepsi (keberatan atas dakwaan Jaksa). Yang jelas kita tidak ada eksepsi," tegas Agung.
Sementara itu Penasehat Hukum Agung, Sopian Sitepu, juga menegaskan, tidak akan melakukan eksepsi.
"Setelah kami melihat dakwaan dan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa sudah sesuai semua dengan syarat formal. Jadi kami tidak mengajukan eksepsi," ujarnya kepada awak media.
Sopian kembali menegaskan, pihaknya juga akan mempersiapkan saksi yang meringankan. "Ada (saksi meringankan) nanti akan saya diskusikan lagi dengan tim," jelansya. (*)
Berita Lainnya
-
Jemaah Haji Lampung 2026: Tertua Usia 95 Tahun, Termuda 15 Tahun
Rabu, 22 April 2026 -
UKM Blitz UIN RIL Pamerkan Karya Anggota Muda XXI Bertema Kapersa
Rabu, 22 April 2026 -
Hari Kartini, Srikandi PLN Dorong Perempuan Berdaya dalam Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
Rabu, 22 April 2026 -
Lulus Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemprov Lampung, 13 Orang Lanjut Penulisan Makalah-Wawancara Hari Ini
Rabu, 22 April 2026








