Polres Way Kanan-Polsek Negara Batin Amankan Empat Penjudi

Polres Way Kanan-Polsek Negara Batin amankan empat penjudi. Foto: Sandi/kupastuntas.co
Way Kanan - Dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020 dengan sasaran penegakan hukum terhadap segala bentuk penyakit masyarakat terutama perjudian, Polres Way Kanan dan Polsek jajaran berhasil mengamankan empat pelaku perjudian, Senin (24/2/2020).
Kepala Polres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan, Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus perjudian dihari kesepuluh berlansungnya Operasi Cempaka Krakatau 2020 yang akan berakhir pada tanggal 24 Februari 2020 pukul 00.00 WIB.
"Di mana dua pelaku perjudian jenis kartu yang ber inisial DR (47) warga Dusun Sidodadi, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan dan DS (37) warga Kelurahan pasar Banjit, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan berhasil kita amankan," ungkapnya.
Devi melanjutkan, untuk kronologi kejadian berawal pada Sabtu (22/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi bahwa sedang ada kegiatan perjudian jenis kartu di Dusun Sidodadi, Kampung Argomulyo, Kecamatan Banjit Kabuapten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi bersama anggota Polsek Banjit melakukan penyelidikan untuk mengecek kebenarannya, hasilnya benar setiba di lokasi ada kegiatan perjudian jenis kartu remi, sehingga dilakukan penggerbekan oleh petugas gabungan namun karena mengetahui kehadiran anggota, para pemain berhamburan melarikan diri dan hanya tersisa dua orang laki-laki berinsial DR dan DS.
"Selanjutnya DR dan DS dibawa ke Polres Way Kanan berikut barang bukti tiga set kartu remi, uang tunai Rp90 ribu dengan pecahan puluhan ribu, dan dua unit HP. Kini kedauanya sedang menjani proses penyelidikan lebih lanjut," tutupnya.
Devi menambahkan, Sementara itu, Polsek Negara Batin pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, berhasil mengungkap perjudian jenis koprok di Umbul Isa register 44 HTI Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Dengan mengamakan satu pelaku diduga selaku bandar yang mengguncang perjudian jenis koprok berinsial GD (50) warga bukaan isa register 44 HTI Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp372 ribu, satu set alat perjudian koprok dan satu buah aki dan lampu.
"Selanjut, pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 01.00 WIB Polsek Gunung Labuhan juga berhasil mengungkap tindak pidana perjudian jenis dadu sintir yang terjadi di Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan,” bebernya.
Alhasil petugas berhasil mengamankan satu pelaku diduga selaku bandar yang mengguncang perjudian jenis koprok insial JA (45) warga Desa Gedung Makrifat Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara , berikut barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp340 ribu berikut seperangkat alat judi dadu sintir dan satu buah aki serta bola lampu.
"Pelaku dapat dikenai pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana selama-lamanya penjara 10 tahun," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025