Divonis 10 Tahun, Oknum Guru Ngaji Ini Nyatakan Banding

M. Yaman, oknum guru ngaji asal Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/2/2020). Foto: Oscar/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - M. Yaman, Seorang oknum guru ngaji asal Bandar Lampung divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (25/2/2020).
Terdakwa Yaman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. "Mengadili. Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim Samsudin saat membacakan putusan.
Syamsudin mengatakan, terdakwa Yaman terbukti melanggar Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 2 dan 4 UU RI No.17 tahun 2016. Atas vonis tersebut, terdakwa Yaman menyatakan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desna Indah, menuntut selama 14 tahun enam bulan penjara.Diketahui dalam dakwaan JPU, terdakwa Yaman diduga mencabuli anak dibawah umur, yang mana merupakan anak didiknya berinisial KF (8) dan SA (5) pada tahun 2019 lalu. (*)
Berita Lainnya
-
Desak Impor Tapioka Dihentikan, I Ketut Suwendra: Petani Harus Jadi Tuan Rumah di Negara Sendiri
Minggu, 01 Juni 2025 -
APBN di Lampung Defisit Rp6,27 Triliun, Belanja Diprioritaskan ke Program Menyentuh Langsung Masyarakat
Minggu, 01 Juni 2025 -
Pengendara Motor Terluka Tertimpa Pohon Tumbang di Rajabasa Bandar Lampung
Minggu, 01 Juni 2025 -
PDI Perjuangan Lampung Peringati Hari Lahir Pancasila, Sutono: Implementasikan Nilai Pancasila dalam Setiap Langkah
Minggu, 01 Juni 2025