Gerebek Sabung Ayam, Enam Orang 'Disikat' Polisi
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis (berpeci) saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020). Foto: Oscar/kupastuntas.co
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025
Bandar Lampung - Aparat Posek Telubetung Utara (TbU) menggerebek sebuah tempat perjudian sabung ayam pada Minggu (23/2/2020) lalu.
Dari penggerebekan itu, enam orang diamankan termasuk barang bukti judi sabung ayam.
Kapolsek TbU, Kompol Indra Herliantho Denis mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sumur Batu, Telukbetung Utara, ada tempat perjudian sabung ayam.
"Kami langsung bergerak dan ketika opsnal (buser) menuju lokasi memang sedang ada judi sabung ayam tersebut," kata Indra saat ekspos di Maposek setempat, Selasa (25/2/2020).
Indra menjelaskan, awalnya 13 orang yang diamankan, namun setelah dilakukan pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. "Yang tujuh orang itu hanya sebagai penonton saja," jelasnya.
Mereka yakni, IW (60) (40) Warga Garuntang, PR (64), RB (54) BN (35) , kelimanya sebagai penjudi, dan RT (65) sebagai pemilik tempat judi.
"Jadi RT ini pemilik tempat dan yang membukan judi sabung ayam. Pengakuan baru dua kali ini buka bisnis sabung ayam," terang Indra.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 3030 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Desember 2025Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
-
Senin, 22 Desember 2025Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
-
Senin, 22 Desember 2025Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
-
Senin, 22 Desember 2025Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop









