Kejari Siapkan Berkas Perkara Korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Amru Siregar. Foto: Rifaldi/Kupas Tuntas
Pringsewu - Berkas perkara korupsi Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu sedang dipersiapkan kelengkapannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu Amru Siregar mengatakan telah membentuk tim peneliti untuk mengungkap kasus tersebut. Ia juga menegaskan penanganan perkara korupsi gedung rawat inap Kelas III RSUD terus berjalan dengan sesuai dengan tahapan.
Sementara itu, Kejari Pringsewu telah menetapkan dua tersangka bertanggungjawab dalam perkara dugaan korupsi gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tersebut. Tersangka yakni MN dari pihak swasta sebagai penyedia jasa dan SR dari pihak pemerintah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Penetapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada 9 Desember 2019, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Internasional.
"Dimana kerugian negara yang diakibatkan atas korupsi pembangunan Gedung Rawat Inap Kelas III RSUD Pringsewu hampir Rp 1 miliar, kerugian Negara Rp717 juta, jadi kerugian atas bangunan sebesar Rp3,9 miliar, kerugian tersebut hasil dari penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dua Hari Operasi Zebra, 256 Pelanggar Terjaring di Pringsewu
Selasa, 18 November 2025 -
Hari Pertama Operasi Zebra Krakatau Diwarnai Kecelakaan Maut di Depan Chandra Store Pringsewu, Satu Orang Tewas
Selasa, 18 November 2025 -
Seorang Juru Parkir di Pringsewu Ditemukan Tewas di Rumahnya
Rabu, 12 November 2025 -
Polisi Tangkap Dua Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM di Pringsewu
Rabu, 12 November 2025









