KPK Bidik Bupati Lampura Agung dengan Pasal TPPU
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Agung Ilmu Mangkunegara (bupati lampung utara nonaktif).
Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kemungkinan penyidik KPK akan melakukan pengembangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kemungkinan pengembangan TPPU akan dilakukan dengan melihat hasil fakta-fakta persidangan nanti," kata Ali Fikri, Selasa (25/2/2020).
Saat ini, kata Ali Fikri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan pasal dugaan suap dan gratifikasinya terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, Agung bersama tiga terdakwa lainnya yakni Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada Senin (24/2/2020).
Agung didakwa telah menerima suap mencapai miliaran rupiah selama menjabat sebagai bupati lampung utara (2015-2019). (*)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026 -
Kenaikan Harga Plastik Tekan Pelaku Usaha Tahu di Bandar Lampung, Biaya Produksi Naik Hingga Dua Kali Lipat
Rabu, 08 April 2026 -
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, Disperindag Lampung Imbau Industri Tahu Tempe Gunakan Daun Pisang
Rabu, 08 April 2026








