Polisi Temukan Sabu yang Dibuang Orang Ini Saat Razia

HA (34) yang diringkus Satresnarkoba Polres Way Kanan karena membawa narkoba jenis sabu. Foto: Ist.
Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di saat melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/2/2020).
Tersangka berinisial HA (34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas gabungan melakukan KRYD guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi curas, curat dan curanmor (C3) dan kejahatan jalanan lainnya.
"Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB datang melintas mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam merah nomor polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu," terangnya.
Indar menambahkan, karena melihat gerak gerik yang mencurigai akhirnya AH oleh petugas diberhentikan, ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AH, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.
Melihat hal itu, petugas langsung mengecek barang yang dibuang oleh AH, dan benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Sementra diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu, kini AH sudah kita diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
Rabu, 15 Oktober 2025 -
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
Selasa, 14 Oktober 2025 -
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
Senin, 13 Oktober 2025 -
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan
Minggu, 12 Oktober 2025
Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu di saat melaksanakan Patroli Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Selasa (25/2/2020).
Tersangka berinisial HA (34) merupakan warga Kampung Cugah Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan, penangkap pelaku berawal dari petugas gabungan melakukan KRYD guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi curas, curat dan curanmor (C3) dan kejahatan jalanan lainnya.
"Petugas gabungan yang melaksanakan Patroli, melihat seorang laki-laki yang mencurigakan pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 pukul 17.30 WIB datang melintas mengendarai sepeda motor honda revo warna hitam merah nomor polisi A 6838 KK di Jalan Lintas Sumatera Kampung Tiuh Balak 1 Baradatu," terangnya.
Indar menambahkan, karena melihat gerak gerik yang mencurigai akhirnya AH oleh petugas diberhentikan, ketika ditanya surat kendaraan dan identitas pribadi tidak dapat menunjukannya, sehingga petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap AH, tiba-tiba tangan sebelah kiri pelaku mengambil sesuatu barang dari celana yang dipakainya dan menjatuhkannya ke bawah.
Melihat hal itu, petugas langsung mengecek barang yang dibuang oleh AH, dan benar ketika dilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan barang yang sebelumnya dibuangnya, hasilnya ditemukan berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.
Sementra diketahui pelaku HA juga diduga merupakan pelaku dalam tindak pidana terkait pasal 363 KUHP atau 362 KUHP yang terjadi di wilayah Polsek Baradatu, kini AH sudah kita diamankan di Polres guna penyelidikan lebih lanjut, dan pihaknya akan melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,” tutupnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 15 Oktober 2025
PKK Lampung Dorong Desa TAPIS Jadi Pusat Ekonomi Keluarga di Way Kanan
-
Selasa, 14 Oktober 2025
Polisi Bongkar Pungli Jalur Truk Batu Bara di Way Kanan, 3 Preman Ditangkap
-
Senin, 13 Oktober 2025
6 Bulan Buron, Pencuri 1 Ton Sawit Plasma di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Polisi
-
Minggu, 12 Oktober 2025
Kematian Pemuda di Way Kanan Penuh Luka Lebam, Keluarga Curiga Ada Unsur Pembunuhan