Positif Nyabu, Preman ini Ditangkap Polres Tanggamus

Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan Azwanto, Selasa (25/2/2020).Foto:Sayuti
Tanggamus-Aparat
Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan Azwanto
alias Wanhal (54), pelaku dalam kasus premanisme, penganiayaan dan senjata tajam.
Kapolsek
Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, pelaku diamankan di
rumahnya dengan barang bukti sebilah pisau badik, pada Senin (24/2/2020) malam.
"Saat
penangkapan terhadap pelaku dan ketika digeledah dipinggang pelaku ditemukan
sebilah senjata tajam jenis badik," ujar Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu
Baroto, Selasa (25/2/2020) malam.
Bahkan
setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya dinyatakan positif
mengandung methaphetamine dari narkoba jenis sabu.
Ia menjelaskan, untuk kasus yang menjerat tersangka itu terjadi pada Minggu tanggal 13 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 17.50 Wib, di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Saat itu pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban Suhaili, warga Pekon Kalibening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Pelaku menarik baju korban hingga robek dan mengancam dengan pisau.
Perkara ini bermula saat pelaku menemui korban untuk mengantarkannya ke rumah Sutowo guna menagih utang. Ternyata Sutowo diketahui sedang ke Pulau Jawa.
"Penangkapan
terhadap pelaku juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020. Terhadapnya
dapat diancam hukuman 10 tahun penjara, sementara terkait Narkoba dalam
pengembangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Gerak Cepat Bersama Stakeholder Atasi Longsor di Tanggamus
Kamis, 18 September 2025 -
Belasan OPD di Kabupaten Tanggamus Masih Dijabat Plt
Kamis, 18 September 2025 -
Semangat Menuntut Ilmu Tak Pernah Padam, Mbah Trimo dan Istri Wisuda di Usia Senja
Rabu, 17 September 2025 -
Pembangunan Jalan Tembus Way Nipah–Tampang Tua Tanggamus Akan Dimulai Bertahap
Rabu, 17 September 2025