Positif Nyabu, Preman ini Ditangkap Polres Tanggamus
Tanggamus-Aparat
Polsek Talang Padang dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus mengamankan Azwanto
alias Wanhal (54), pelaku dalam kasus premanisme, penganiayaan dan senjata tajam.
Kapolsek
Talangpadang, Iptu Khairul Yassin Ariga, mengatakan, pelaku diamankan di
rumahnya dengan barang bukti sebilah pisau badik, pada Senin (24/2/2020) malam.
"Saat
penangkapan terhadap pelaku dan ketika digeledah dipinggang pelaku ditemukan
sebilah senjata tajam jenis badik," ujar Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu
Baroto, Selasa (25/2/2020) malam.
Bahkan
setelah dilakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya dinyatakan positif
mengandung methaphetamine dari narkoba jenis sabu.
Ia menjelaskan, untuk kasus yang menjerat tersangka itu terjadi pada Minggu tanggal 13 Oktober 2019 lalu, sekira pukul 17.50 Wib, di Pekon Kali Bening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.
Saat itu pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban Suhaili, warga Pekon Kalibening, Kecamatan Talangpadang, Tanggamus. Pelaku menarik baju korban hingga robek dan mengancam dengan pisau.
Perkara ini bermula saat pelaku menemui korban untuk mengantarkannya ke rumah Sutowo guna menagih utang. Ternyata Sutowo diketahui sedang ke Pulau Jawa.
"Penangkapan
terhadap pelaku juga dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2020. Terhadapnya
dapat diancam hukuman 10 tahun penjara, sementara terkait Narkoba dalam
pengembangan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Joko Santoso Siap Maju Pilbup Tanggamus 2024
Selasa, 16 April 2024 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024