Walikota Herman HN Sebut Pembuatan Median Jalan di Jalan Yos Sudarso Kewenangan Pusat
Wali Kota Bandar Lampumg Herman HN memberi himbauan agar jangan memparkirkan kendaraannya dengan sembarangan. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Sering terjadi Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan Perusahaan Bumi Waras, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, lantaran tidak ada media jalan dan parkir truk sembarangan.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyatakan, Jalan tersebut merupakan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. "Itu kan jalan nasional dan menjadi kewenangan pusat. Kalau untuk penerangannya ya sudah terang disitu," ujarnya, Selasa (25/2/2020).
Herman HN mengimbau kepada perusahaan Bumi Waras agar jangan memarkir kendaraannya dengan sembarangan. "Ya himbauannya jangan parkir sembarangan. Kalau nggak dia cor dulu, baru diparkir," pungkasnya.
Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. "Namun bila melanggar aturan lalu lintas akan kita teruskan ke Satlantas Polresta," ungkapnya.
Ahmad Husna menambahkan, Terkait banyaknya warga mengeluh tidak adanya lampu penerangan dan rambu lalu lintas di jalan tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU). "Lampu penerangan jalan masuk dalam tupoksi dinas PU," katanya. (*)
Berita Lainnya
-
Efisiensi Energi sebagai Jalan Nyata Menuju Kemandirian Energi di Lampung, Oleh: Elka Pranita
Rabu, 08 April 2026 -
Kenaikan Harga Plastik Tekan Pelaku Usaha Tahu di Bandar Lampung, Biaya Produksi Naik Hingga Dua Kali Lipat
Rabu, 08 April 2026 -
UniRank 2026: UIN Raden Intan Lampung Kembali Masuk 6 Besar PTKIN
Rabu, 08 April 2026 -
Harga Plastik Naik, Disperindag Lampung Imbau Industri Tahu Tempe Gunakan Daun Pisang
Rabu, 08 April 2026








