Duh ! Ayah dan Anak Kompak Maling Motor di Banjit

Tersangka Ayah dan Anak Kompak Maling Motor di Banjit. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Polsek Banjit berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kebun milik Hamdaini di Dusun V Bendungan Kampung, Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Rabu (26/2/2020).
Pelaku adalah SW (23), BH (32) dan KU (42) warga Dusun Bendungan, Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabuapten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, modus pelaku SW saat melancarkan aksinya pada hari Sabtu 22 Febuari 2020 sekitar pukul 14.00 WIB, dimana SW pergi ke kebun, di tengah perjalanan SW melihat ada motor yang terparkir di kebun karet dalam keadaan sepi.
"Melihat ada kesempatan pelaku SW memanfaatkan kelengahan korban Hamdaini kemudian mendorong motor korban kedalam semak-semak untuk di sembunyikan terlebih dahulu. Dalam aksinya pelaku tidak sendiri melainkan bersama BH alias Tono. Tersangka SW juga meminta bantuan kepada ayah kandungnya KU (42) untuk melancarkan aksi pencurian tersebut," terang AKP Devi Sujana.
Selanjutnya, tiga pelaku menuju lokasi motor disembunyikan. Setelah selesai membongkar bagian sepeda motor, ketiganya membawa motor curian tersebut dengan menggunakan karung, namun di tengah perjalanan perbuatan pelaku diketahui masyarakat sehingga massa yang telah berkumpul langsung menghadang ketiga pelaku. Melihat kehadiran massa, BH, SW dan KU langsung melarikan diri kearah kebun dan berhasil lolos. Korban lalu melapor ke Polsek Banjit.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas dari rumahnya, tanpa perlawanan, Selasa (25/02/2020) sekitar pukul 20.00 WIB. Ikut dimankan barang bukti 1 unit motor honda Supra Fit dalam keadaan terbongkar dengan nopol F 6855 WS. Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025