Komisi V Dukung Langkah Gubernur Arinal Lakukan Evalusi Perda
Ilustrasi
Bandar Lampung - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendukung sepenuhnya langkah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk melakukan penyederhanaan, merevisi serta membuang peraturan daerah (Perda) yang dirasa sudah terlalu lama.
"Kita harus mengambil langkah penyederhanaan Perda, sehingga tidak tumpang tindih, serta di dalamnya sudah mengatur semua," ujar anggota komisi V Apriliati saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Rabu (26/2/2020).
Anggota Komisi V tersebut memberikan contoh Perda yang dirasa tumpang tindih, sebagai salah satu contoh perda pariwisata dan masalah ketenagakerjaan sudah banyak perubahan sementara properda DPRD provinsi Lampung tahun 2020 sudah juga mengusulkan ranperda tentang pariwisata dan ekonomi kreatif.
"Isi perdanya sama dan sudah diatur dalam perda tahun 2017 dan 2011," ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ikuti Aturan Pusat Perihal UU Omnibus Law
Ke depan, lanjut Aprilianti semua sepakat bahwa peraturan yang tujuannya sama bisa ditinjau dan dilakukan evaluasi, sehingga tidak diatur dalam perda yang sama.
Menurut Aprilianti pada 10 tahun ke belakang sudah banyak perda yang dihasilkan oleh Provinsi Lampung, dalam Perda tersebut sudah ada yang ketinggalan, diatur oleh pusat, serta bukan kewenangan Provinsi.
"Makanya itu yang harus dievaluasi dan disederhanakan menjadi satu kesatuan yang sama," tegasnya.
Itu tim yang akan melakukan perombakan Perda, Aprilianti menambahkan jika Biro Hukum, serta DPRD harus berada di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026 -
Antisipasi KLB Campak, Pemprov Lampung Perkuat Vaksinasi dan Sosialisasi
Senin, 06 April 2026 -
Perbaikan Jalan 13 Km di Tulang Bawang Dimulai, Pemprov Lampung Gelontorkan Rp 135 Miliar
Senin, 06 April 2026








