Pencairan Dana Bagi Hasil Triwulan IV Tersendat
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Minhairin saat dimintai keterangan, Rabu (26/2/2020). Foto: Siti/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemprov Lampung kepada 15 pemerintah kabupaten/kota se-Lampung untuk triwulan IV tersendat. Hutang DBH triwulan IV 2019 yang belum dibayarkan Pemprov Lampung sebayak Rp216,9 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Minhairin menerangkan, pencairan DBH kemungkinan akan dicairkan bula Maret mendatang.
Namun dengan kondisi saldo kas daerah yang dianggap saat ini belum mampu untuk melunaskan segala kewajibannya tersebut.
"Lagi kita kumpulkan uangnya, uang kasnya masih kosong," ujar Minhairin saat dimintai keterangan diruang Abung lingkungan Pemprov Lampung, Rabu (26/2/2020).
Minhairin menambahkan, agar Pemda Kabupaten/Kota tidak perlu khawatir, karena Pemprov sedang berupaya secepatnya melakukan pencairan. "Jangan khawatir, insyaallah secepatnya kami bayarkan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025









