Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Pugung Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tanggamus - Tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dilimpahkan Polsek Pugung ke Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang, Rabu (26/2/2020) siang.
Berkas ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung Kabupaten Tanggamus itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan pelimpahan berdasarkan surat P21 JPU Cabjari Tanggamus di Talang Padang 26 Februari 2020.
Menurutnya, pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
"Tiga tersangka berikut barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, kami limpahkan tadi siang pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.
Lanjutnya, atas pelimpahan tersebut tugas penyidikan di Polsek Kota Agung telah selesai, perkembangan selanjutnya agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
Ipda Okta Devi menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi di Polsek Pugung. Kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Ketiga tersangka ditangkap pada 1 Desember 2019.
Adapun dalam kejahatan itu, para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, di mana kedua pelaku IR dan TL melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada 27 November 2019 pukul 22.00 WIB.
Kemudian tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB. Bahkan terakhir kali AN mengiming-imingi korban dengan memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka.
Atas perbuatannya para tersangja dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024 -
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH
Kamis, 08 Februari 2024
Berita Lainnya
-
Minggu, 17 Maret 2024
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
-
Kamis, 07 Maret 2024
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
-
Sabtu, 17 Februari 2024
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
-
Kamis, 08 Februari 2024
Ketua TPD Bersama Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Kampanye di Tanggamus: Ganjar-Mahfud Akan Tingkatkan BLT dan PKH