• Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Tersangka Pencabulan Terhadap Anak di Pugung Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rabu, 26 Februari 2020 - 18.52 WIB
165

Ketiga tersangka pencabulan anak di bawah umur saat dilimpahkan ke Kejari Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupas Tuntas

Tanggamus - Tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR (20), TL (21) dan AN (27) dilimpahkan Polsek Pugung  ke Kejaksaan Negeri Cabang Talang Padang, Rabu (26/2/2020) siang.

Berkas ketiga tersangka merupakan warga Pekon Sumanda, Pugung Kabupaten Tanggamus itu telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan pelimpahan berdasarkan surat P21 JPU Cabjari Tanggamus di Talang Padang 26 Februari 2020.

Menurutnya, pelimpahan itu sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

"Tiga tersangka berikut barang bukti pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, kami limpahkan tadi siang pukul 13.00 WIB," kata Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, mendampingi Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto.

Lanjutnya, atas pelimpahan tersebut tugas penyidikan di Polsek Kota Agung telah selesai, perkembangan selanjutnya agar berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.

Ipda Okta Devi menjelaskan, sebelumnya ketiga tersangka ditangkap dalam dua laporan polisi di Polsek Pugung. Kemudian juga dikuatkan alat bukti dan saksi-saksi terkait kasus pencabulan terhadap korbannya RN (17) warga Kecamatan Pugung, Tanggamus. Ketiga tersangka ditangkap pada 1 Desember 2019.

Adapun dalam kejahatan itu, para tersangka melakukan pencabulan berbeda-beda, di mana kedua pelaku IR dan TL melakukan persetubuhan dengan berpura-pura hendak mengantarkan pulang setelah menonton pasar malam di Pekon Sumanda, Pugung pada  27 November 2019 pukul 22.00 WIB.

Kemudian tersangka AN melakukan pencabulan sebanyak dua kali setelah AN mengenal korban melalui jejaring Facebook selama 3 bulan. Terakhir 19 November 2019 sekira jam 14.00 WIB. Bahkan terakhir kali AN mengiming-imingi korban dengan memberikan buah mangga dan melakukan pencabulan di rumah tersangka.

Atas perbuatannya para tersangja dijerat Pasal 76E Undang-Undang RI No.35 Th 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang, Nomor 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Psl 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Th 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->