Dua PNS Diciduk Polisi Gara-gara Pakai Sabu
Ilustrasi
Bandar Lampung - Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) diamankan aparat Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua PNS tersebut berinisial DH (39) dan YS (27) serta seorang wiraswasta AS (41).
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, AKP Zainul melalui Kanit Iptu Dachi, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada 4 Februari 2020 lalu, di sebuah rumah di jalan Ikan Kiter Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras pada pukul 01.00 WIB.
"Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat," kata Dachi, Kamis (27/2/2020).
Dari hasil penangkapan, kata Dachi, turut disita barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu-sabu lengkap dengan pipa kaca (pirek), dan tiga unit hp berbagai merk serta satu buah dompet.
Dachi menambahkan bahwa DH merupakan PNS di Kabupaten Tulang Bawang. Sedangkan YS adalah PNS di Kabupaten Pesawaran. (*)
Berita Lainnya
-
Sah! Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
Rabu, 22 April 2026 -
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026








