Kerap Makan Korban, Polisi Pasang Banner di Depan Pabrik CV Bumi Waras

Satlantas Polresta Bandar memasang banner imbauan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pabrik dan Pelabuhan CV Bumi Waras, Way Lunik Panjang, Bandar Lampung. Foto: Oscar/Kupas Tuntas
Bandar Lampung - Banyak cara yang dilakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas, salah satunya dengan pemasangan banner imbauan di Jalan Yos Sudarso tepatnya di depan pabrik CV Bumi Waras, Way Lunik Panjang, Bandar Lampung.
Menurut Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini mewakili Kapolresta Kombes Yan Budi Jaya, dipasangnya banner imbauan tersebut lantaran adanya keluhan dari masyarakat Panjang
"Karena ada keluhan dari warga sana (Panjang), makanya kita pasang banner, kemarin (Rabu, 26/2/2020). Banner tersebut merupakan salah satu langkah preventif guna mencegah dan menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di Jalan Yos Sudarso," kata Reza, Kamis (27/2/2020).
Diakui Reza bahwa di Jalan Yos Sudarso memang sangat rawan kecelakaan, terutama yang menjadi korban adalah pengendara sepeda motor. Di mana dalam kurun waktu dari Januari - Februari 2020, di jalan tersebut sudah memakan empat korban melayang (meninggal dunia). Yang mana kesemuanya pengendara sepeda motor
"Jadi dengan adanya pemasangan banner imbauan "Kurangi Kecepatan Sekarang dan Hati-hati Daerah Rawan Laka Lantas", dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan," ujar Reza.
Mantan Kasat Lantas Polres Lampung Selatan ini kembali mengimbau kepada pengendara, agar lebih mengutamakan keselamatan bukan kecepatan dalam berkendara serta dapat mengurangi angka kecelakaan. (*)
Berita Lainnya
-
Stok Menumpuk, Pemprov Lampung Desak Pemerintah Atur HET Tepung Tapioka
Kamis, 18 September 2025 -
Dengarkan Suara Pengguna Jasa, Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Survey Kepuasan Pelanggan
Kamis, 18 September 2025 -
Fakultas Adab UIN RIL Siap Usulkan Prodi Baru
Kamis, 18 September 2025 -
Gubernur Mirza Lantik Anang Risgianto Jadi Kepala Bappeda dan Rendi Reswandi Kepala BKD
Kamis, 18 September 2025