Sempat Dilawan, PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung
PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban paksa sebuah rumah yang berada di jalan Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (27/02/2020).
Rumah yang ditempati Bu Wiwi, terpaksa dilakukan penertiban karena rumah tersebut tercatat sebagai aset milik PT KAI (Persero) yang tertuang dalam Alas hak PT KAl tersebut adalah 'Grondkaart' No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Dari pantauan di lokasi, penertiban tersebut sempat menerima penolakan dan juga para mahasiswa yang mencoba mempertahankan rumah tersebut agar dibatalkan pembongkaran.
Namun meskipun mendapatkan perlawan, pihak PT KAI akhirnya mampu mendobrak gerbang dan mengangkut semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena penyewa yang tidak tertib. "Langkah ini dilakukan untuk mengamankan Aset Negara yang dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” kata Sapto.
"Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Penghuni sudah sekian lama menunggak dan tidak membayar kontrak," jelas Sapto. (*)
Berita Lainnya
-
Ancaman Kemarau Panjang Mengintai, BPBD Imbau Masyarakat Siaga Karhutla dan Krisis Air
Senin, 06 April 2026 -
Pelantikan BEM Unila, Gubernur Mirza Soroti Bonus Demografi 71 Persen di Lampung
Senin, 06 April 2026 -
Jalan Pattimura dan dan Soekarno–Hatta di Metro Segera Dibenahi, Telan Anggaran 12 Miliar
Senin, 06 April 2026 -
Kejar Target Rp464 Miliar PKB, Samsat Rajabasa Perluas Akses Layanan
Senin, 06 April 2026








