Sempat Dilawan, PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung
PT KAI Tertibkan Secara Paksa Rumah Perusahaan di Pasir Gintung. Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - PT KAI (Persero) Divre IV Tanjungkarang melakukan penertiban paksa sebuah rumah yang berada di jalan Manggis No. 86A, Kelurahan Pasir Gintung, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kamis (27/02/2020).
Rumah yang ditempati Bu Wiwi, terpaksa dilakukan penertiban karena rumah tersebut tercatat sebagai aset milik PT KAI (Persero) yang tertuang dalam Alas hak PT KAl tersebut adalah 'Grondkaart' No 10 tahun pengesahan 1913 serta tercatat dalam buku aset rumah perusahaan halaman 537 no urut 59 tahun 2013.
Dari pantauan di lokasi, penertiban tersebut sempat menerima penolakan dan juga para mahasiswa yang mencoba mempertahankan rumah tersebut agar dibatalkan pembongkaran.
Namun meskipun mendapatkan perlawan, pihak PT KAI akhirnya mampu mendobrak gerbang dan mengangkut semua barang yang ada di dalam rumah tersebut.
Manager Humas Divre IV, Sapto Hartoyo mengatakan, bahwa penertiban yang dilakukan merupakan penertiban biasa, karena penyewa yang tidak tertib. "Langkah ini dilakukan untuk mengamankan Aset Negara yang dikuasai sekelompok orang tidak bertanggung jawab,” kata Sapto.
"Masa kontrak sewanya telah berakhir dari tanggal 28 Februari 2015. Penghuni sudah sekian lama menunggak dan tidak membayar kontrak," jelas Sapto. (*)
Berita Lainnya
-
Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Ponsel Wajib Verifikasi Wajah
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Jadi Salah Satu Penentu Harga, Begini Sikap Konsisten PTP Melakukan Efisiensi
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Pertahankan WTP, Transparansi Keuangan Jadi Fokus Utama
Jumat, 29 Mei 2026 -
Pertumbuhan Arus Peti Kemas Internasional Tembus 11%, Sinyal Positif bagi Ekonomi Indonesia
Jumat, 29 Mei 2026








