• Jumat, 29 Maret 2024

Terbukti Menyuap Bupati Agung, Dua Rekanan Divonis Berbeda

Kamis, 27 Februari 2020 - 16.42 WIB
116

Candra Safari pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020). Foto: Oscar/Kupas Tuntas

Bandar Lampung - Dua terdakwa penyuap Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, divonis berbeda. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (27/2/2020).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Novian, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Candra Safari selama satu tahun sepuluh bulan penjara. Selain pidana badan, Candra juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ditegaskan Novian, bahwa Candra yang merupakan Direktur CV Dipasanta Pratama, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Candra selama dua tahun penjara.

Menurut Novian, hal yang memberatkan terdakwa Candra Safari yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.  "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui perbuatannya dan kooperatif lalu sopan dalam persidangan," jelasnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Candra menyatakan terima. Sementara Jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho menyatakan pikir-pikir.

Disisi lain, Hakim Novian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hendra Wijaya Saleh yang merupakan Direktur CV CV. Trisman Jaya, selama 30 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Dikatakan Novian bahwa Hendra terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. Vonis terhadap Hendra ini tidak berubah dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya juga menuntut selama dua tahun enam bulan penjara (30 bulan).

Atas putusan itu, Hendra dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. (*)

Editor :

Berita Lainnya

-->