• Jumat, 29 Maret 2024

DPD Partai NasDem Way Kanan Menjelang Pilkada 2020: Mulai Panaskan Mesin Persiapan Pemilu 2024

Jumat, 28 Februari 2020 - 19.08 WIB
286

Rakernas NasDem Way Kanan di Kantor Sekretariat NasDem, Jl. Lintas Sumatra No, 01 Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (28/2/2020).

Way Kanan - Guna memperkuat struktur partai dalam menghadapi pemilu agar menjadi pemenang di pemilu 2024, Dewan Pimpinan Daerah  (DPD) Partai NasDem Kabupaten Way Kanan menggelar Rakersus. Acara Rakersus berlangsung di Kantor Sekretariat NasDem, Jl. Lintas Sumatra No, 01 Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (28/2/2020).

Rakersus ini juga dihadiri Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai NasDem Provinsi Lampung, Korda Ir. Nurma Ningsih. 

Ketua DPD NasDem yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Yusee Songoran kepada Kupastuntas.co mengatakan, Rakersus pada hari ini tindak lanjut dari surat instruksi DPW Partai NasDem Provinsi Lampung dengan nomor: 006-SI/DPW-NasDem\LPG/II/2020, tentang hasil rakersuswil tanggal 8 Febuari 2020.

"Sedangkan tujuannya Rakersus DPD Partai NasDem Way Kanan pada hari ini, salah satunya penguatan partai melalui pembentukan Dewan Pimpinan Ranting (DPRt), yang merupakan pengurus partai di tingkat kelurahan dan desa/kampung, pembentukan DPRt ini selain merombak total kembali bagi yang tidak aktif dan membentuk kepengurusan baru, juga menambah jumlah DPRt yang mana tadinya 1 DPRt berjumlah 7 pengurus," terangnya.

Dengan adanya surat instruksi DPW Partai NasDem Provinsi Lampung, lanjutnya, maka DPD Partai NasDem Way Kanan harus menambah pengurus DPRt yang masih aktif. Dimana jumlah 1 DPRt minimal 11 pengurus dan DPRt dengan kepala daerah dari Partai Nasdem 25 orang, tujuannya untuk memperkuat struktur partai dalam menghadapi pemilu agar menjadi pemenang di pemilu 2024 yang akan datang.

Yusee menambahkan, untuk pembentukan DPRt terhitung sejak penugasan, dan pada bulan Agustus 2020 struktur kepengurusan DPRt harus sudah terbentuk seratus persen, selanjutnya hasil pembentukan DPRt dilaporkan kepada DPW Provinsi Lampung untuk dilakukan verifikasi.

"Sedangkan bagi anggota fraksi yang tidak mampu menjalankan tugas tersebut, maka akan dievaluasi status kepengurusan atau keanggotaan fraksinya," tutupnya. (**)

Editor :

Berita Lainnya

-->