• Jumat, 19 April 2024

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan Tangkap DPO

Jumat, 28 Februari 2020 - 14.20 WIB
667

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan tangkap DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Foto: Sandi/Kupastuntas.co

Way Kanan - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup Semarang, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan. Jumat (28/2/2020).

Tersangka berinisial NE (27) warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana mengatakan, modus tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu (11/3/2015) sekitar pukul 15.00 Wib mendatangi korban Angga Prayetno, dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa Handpone berbagai merk milik korban. Karena terancam, korban menuruti kemauan tersangka dengan memberikan 2 unit handpone, setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.

Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Baradatu," ungkap Devi.

AKP Devi Sujana melanjutkan, Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017.

Keduanya warga Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Keduanya diamankan dikediaman masing-masing dan kedua pelaku sudah menjalani hukuman. Nmun untuk tersangka NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas. 

"Sementara, hampir lima tahun NE menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Way Kanan dan jajaran, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka NE, di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Hasilnya pada hari Jumat (28/02/2020) sekitar pukul 02.00 WIB, tim tekab 308 Polres Way Kanan  berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, dan saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan. "Atas perbuatanya tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dalam pasal 365 KUHP," jelasnya. (*)