• Jumat, 29 Maret 2024

Warga Desa Way Areng Tolak Kandang Ayam di Pemukiman

Jumat, 28 Februari 2020 - 17.10 WIB
516

Seratusan warga Dusun IV, Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, mendatangi Balai Desa setempat meminta agar pamong desa menutup kandang penggemukan ayam yang berada di dekat pemukiman warga. Foto: Agus/Kupas Tuntas

Lampung Timur - Seratusan warga Dusun IV, Desa Way Areng, Kecamatan Matarambaru, mendatangi Balai Desa setempat. Mereka meminta agar pamong desa menutup kandang penggemukan ayam yang berada di dekat pemukiman warga.

Kehadiran puluhan warga dengan membawa poster bertuliskan penolakan adanya kandang penggemukan ayam, di sambut oleh Kepala Desa Way Areng Muliyadi dan perangkatnya.

"Sabar jangan arogan, mari kita selesaikan dengan cara musyawarah bersama," kata Kades Way Areng, di hadapan sejumlah warga yang menolak penggemukan ayam.

Menurut Mulyadi, penolakan kandang ayam sudah berlangsung sejak bulan Desember 2019. Sementara, keberadaan kandang ayam tersebut sudah berdiri lima tahun silam dan hanya mengantongi izin dari desa. Pada tahun 2018 kandang ayam sempat ditutup paksa oleh warga sekitar karena diklaim telah menimbulkan aroma busuk serta penyebab banyaknya lalat yang bisa menjadi penyakit.

"Dan 2019 pengusaha penggemukan ayam mencoba mendirikan kembali kandang ayam namun tetap di tolak warga," kata Muliyadi.

Bahkan kata Muliyadi, pamong desa juga sudah mewanti-wanti agar pengusaha penggemukan ayam tidak lagi mendirikan usaha tersebut. Namun pengusaha tersebut tetap bersikukuh mendirikan usaha penggemukan ayam yang kini menjadi sebab warga melakukan unjuk rasa.

Sementara hasil mediasi yang dilakukan oleh unsur Forkopincam dan Pokdar Kamtibmas Lampung Timur, beserta pamong desa, solusi yang ditempuh yaitu pengusaha tetap melakukan penggemukan ayam potong sampai usia maksimal 35 hari (panen) terhitung hari ini. Sebab ribuan bibit ayam pedaging sudah dikandang dan tidak mungkin ditutup paksa. Setelah panen maka usaha penggemukan ayam potong dan kandang ayam tersebut ditutup selamanya. "Dan solusi tersebut disetujui warga sebagai bentuk toleransi karena pemilik kandang ayam juga warga setempat," kata Muliyadi.

Namun warga sempat emosi ketika pengusaha ayam enggan melakukan penandatanganan kesepakatan untuk tidak melakukan usaha penggemukan di sekitar pemukiman warga. Pemilik kandang ayam juga meninggalkan ruang musyawarah tanpa menandatangani kesepakatan yang direncanakan oleh pamong desa. "Ya benar pengusaha sempat menolak, tapi semua ini biar berjalan 35 hari ke depan, nanti kami dan rekan-rekan perangkat desa yang akan membujuk pemilik usaha ayam agar menuruti kemauan masyrakat," terang Muliyadi. (*)


Caution foto: Puluhan masyarakat mendatangi balai desa Way Ateng, Kecamatan Matarambaru menolak adanya kandang penggemukan ayam yang ada di sekitaran pemukiman, /Foto Agus Susanto

Editor :

Berita Lainnya

-->