Lima Partai Politik Deklarasi Dukungan Terhadap Raden Adipati Surya

Kupastuntas.co, Way Kanan - Lima partai politik non parlemen gelar deklarasi pernyataan sikap dukungan pada bakal calon kepala Daerah Kabupaten Way Kanan periode 2021- 2024, Raden Adipati Surya dan Edwar Antony sebagai petahana. Bertempat di rumah makan Way Tahmi Blambangan Umpu, Sabtu (29/2/2020).
Acara dihadiri petinggi dari kelima partai politik tersebut yakni, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Berkarya dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
M Syahri dari Partai Berkaya, mengatakan, kelima partai politik ini memberikan dukungan sepenuhnya kepada bakal calon kepala daerah Kabupaten Way Kanan periode 2021-2024 Raden Adipati Surya sebab capaian program selama 4 tahun yang telah mencapai 90 persen. "Sehingga kami yang tergabung dari lima partai politik ini mengakui keberhasilannya dalam memimpin Way Kanan," ungkapnya.
"Selain itu, harapan kami kedepan Raden Adipati Surya dapat melanjutkan program-programnya yang belum terselesaikan, dan dapat bersinergi dengan kami yang tergabung di lima partai politik tersebut," ungkapnya.
Sementara di tempat yang sama Rova Roly dari partai PBB mengatakan sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bupati Raden Adipati Surya selama kepemimpinanya.
"Dengan ini, partai PBB mendukung Raden Adipati Surya sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Way Kanan untuk periode 2021- 2024. "Dan kami berharap kepada Raden Adipati Surya dapat melajutkan visi dan misinya, agar dapat terhujutnya Kabupaten Way Kanan yang lebih baik lagi," harapanya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025