• Minggu, 20 Juli 2025

Kabur Selama 7 Tahun, DPO Kasus Narkoba Berakhir di Jeruji Besi

Minggu, 01 Maret 2020 - 18.09 WIB
803

Tersangka Ziad Athorik saat digelandang ke Sel Tahanan Polres Tanggamus, Minggu (1/3/2020).Foto:Sayuti

Tanggamus-Setelah menjadi buron selama 7 bulan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Ziad Athorik (24), warga Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, akhirnya diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kepemilikan 1 bungkusan besar berisi daun ganja kering di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus.

Kasat Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Tanggamus,v AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, tersangka merupakan DPO sejak Agustus 2019 atas kepemilikan satu bungkusan besar berisi daun ganja kering di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang.

"Tersangka ditangkap sepulangnya dari pelarian, Jumat (28/2/2020) pagi," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (1/3/2020).

Menurut Hendra, tersangka ditetapkan DPO setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat adanya penyalahgunaan Narkoba, kemudian melakukan penggrebekan pada Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 lalu di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Pekon Sinar Banten. 

Kala itu tersangka melarikan diri, namun petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan besar berisi daun ganja kering, 8 bundle plastik klip kosong, dan 2 unit handphone di rak piring kontrakan tersangka. 

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk istrinya, bahwa barang haram tersebut milik tersangka, kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Tanggamus," jelasnya.

Lanjutnya, sepulangnya tersangka dari pelarian, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya, sehingga dilakukan penangkapan namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti lain.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut."Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Editor :