Satreskrim Polres Way Kanan Amankan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku Curat, Minggu (1/3/2020). Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Minggu (1/3/2020).
Pelaku berinisial JK alias Ucok (17) warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana menerangkan, Kejadian berawal pada hari Jumat (28/02/2020) sekitar pukul 04.00 WIB, dimana korban Mar'atun sedang tidur di kamar belakang, tiba-tiba mendengar ada suara orang sedang berjalan dan seketika korban terbangun, dan benar melihat ada seorang laki - laki yang tidak dikenal sedang mengambil hp android merk samsung grand prime warna hitam yang diletakkan dilaci kamar korban.
"Mengetahui ada pencuri, korban yang juga warga Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu ini, langsung berteriak dan mengucapkan kata maling. Mengetahui aksinya ketahuan pemilik rumah JK melarikan diri, melalui jendela kamar depan dan berhasil membawa HP milik korban", ungkapnya.
Devi melanjutkan, Untuk kronologis penangkapan pelaku JK, pada hari Jumat pukul 21.00 WIB anggota Tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, yang berada di lapangan sepak bola Kampung Umpu Bhakti.
Petugas yang mendapatkan informasi pada pukul 23.00 WIB langsung menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan, saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Kini pelaku dan barang bukti hasil curian telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025