Pemda Lampung Utara Minta Badan Pertanahan Sosialisasikan Peraturan Program PTSL
Ilustrasi
Lampung Utara - Menyikapi orasi yang disampaikan elemen masyarakat untuk program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Badan Pertanahan Nasional menyatakan siap untuk mensosialisasikan berbagai peraturan yang berlaku.
"Kita siap bersama mereka (BPN dan pelaksana di lapangan) untuk menyosialisasikan ini secara benar-benar," kata Pj Sekda Lampung Utara, Sofyan setelah menerima perwakilan dari LSM GMBI, di Pemkab setempat, Senin (2/3/2020).
Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk program PTSL biaya yang dibebankan itu sebesar Rp200 ribu untuk tiga buah patok pembatas dan satu materai. Tetapi menurut Pj Sekda Lampung Utara pihak pelaksana di lapangan bersama pokmas di desa-desa dan kelurahan dapat melakukan musyawarah sebelum pelaksanaan. Karena menurut pihak BPN, biaya Rp200 ribu itu untuk daerah sesuai dengan jarak dari kantor BPN setempat.
"Di Perbup ditetapkan sebesar dua ratus ribu untuk tiga patok dan satu materai. Kalau dia lebih dari tiga patok dan satu materai silahkan dimusyawarahkan bersama oleh pihak pelaksana dengan aparat pemerintahan desa, BPBD, pokmas dan masyarakat sebagai pemohon untuk besarannya," jelasnya.
Untuk mensukseskan program Presiden RI tersebut, lanjut Sofyan, pihaknya (Pemda Lampung Utara) berharap pihak BPN dan instansi terkait ikut aktif memberikan sosialisasi dan melakukan pemantauan bersama masyarakat.
Sebelumnya, LSM GMBI Lampung Utara juga telah menyampaikan aspirasi mereka dengan Kepala BPN/ART setempat.
Setelah berdialog dengan perwakilan LSM tersebut, Kepala BPN Lampung Utara, Agus Purwanto menyatakan, dukungan dari Pemerintah Desa dengan masyarakat itu kunci suksesnya program Presiden Joko Widodo untuk program PTSL tersebut.
"Kita harapkan pemerintah desa dan masyarakat untuk mendukung program pusat ini dengan cara memenuhi persyaratan baik itu berita acara tentang biaya dan lainnya," kata Agus Purwanto. (*)
Berita Lainnya
-
Dari Balik Jeruji Rutan Kotabumi, Penjara Berubah Jadi Markas Penipuan Online
Senin, 11 Mei 2026 -
Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Rugikan Negara Rp448 Juta
Jumat, 08 Mei 2026 -
Sedang Cari Ikan, Seorang Pria Tewas Tenggelam di Sungai Abung Way Rarem Lampura
Rabu, 06 Mei 2026 -
TNI Turun Tangan, Bendungan Way Rarem Dibersihkan Demi Selamatkan Irigasi dan Ekonomi Warga
Senin, 20 April 2026








