Polsek Buay Bahuga Amankan Maling di Way Kanan

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Buay Bahuga, uang sebesar Rp800.000 rupiah, Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Buay Bahuga berhasil mengamankan satu orang diduga pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) berinisial AS (20) di Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Selasa (03/03/2020).
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Bahuga, AKP Singgih Widada mengatakan, Kejadian berawal pada hari Senin 02 Maret 2020 sekitar pukul 00.30 WIB, dimana modus pelaku masuk ke rumah korban M Riski warga Kampung Karangan, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan dengan cara melewati ventilasi jendela kamar rumah korban.
"Setelah pelaku masuk lalu mencongkel pintu lemari yang berada dikamar ibu korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp800.000 rupiah yang disimpan di dalam kaleng. Mendengar suara aneh dari kamar lain, korban yang belum tidur lansung memeriksa. Benar kecurigaan korban mendapati seorang laki-laki yang tidak dikenal masih berada di dalam kamar ibu korban. Korban langsung mengamankan pelaku agar tidak melarikan diri," terang AKBP Binsar Manurung.
Petugas polsek yang mendapat laporan dari masyarakat, langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku, berikut barang bukti ke Polsek Buay Bahuga.
"Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Warga Banjit dan Baradatu Keluhkan Jalan Rusak di Tengah HUT ke-26 Kabupaten Way Kanan
Minggu, 27 April 2025 -
Bawaslu Way Kanan Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 Sebesar Rp 1,6 Miliar
Kamis, 24 April 2025 -
Kejati Komitmen Usut Tuntas Kasus Mafia Tanah di Register 44 Way Kanan, Raden Adipati Sudah Diperiksa
Kamis, 24 April 2025 -
Kasus Mafia Tanah di Way Kanan, Kejati Diminta Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Bupati
Rabu, 23 April 2025