Berjualan Rokok di Areal Kantor Pemda, Tiga SPG Diamankan Pol PP
Ketiga SPG dan pimpinan rombongan sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lambar, Kamis (5/3/2020). Foto: Iwan
Lampung Barat-Akibat berjualan rokok di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, tiga orang sales promotion girl (SPG) PT Nusa Abadi diamankan personel Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
Berita Lainnya
-
Bursa Calon Ketua Golkar Lambar Mengerucut, Hanya Tomi Ardi yang Mendaftar
Minggu, 26 April 2026 -
Penertiban di Pasar Liwa Lambar, PKL hingga Anak Punk Ditindak
Jumat, 24 April 2026 -
Tanpa Parosil, Tiga Figur Ini Kandidat Kuat Calon Ketua KONI Lambar
Jumat, 24 April 2026 -
Pemkab Lambar Genjot Gerakan Zakat, PM-Berkah dan UPZ Diperkuat untuk Kesejahteraan Umat
Kamis, 23 April 2026
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 26 April 2026Bursa Calon Ketua Golkar Lambar Mengerucut, Hanya Tomi Ardi yang Mendaftar
-
Jumat, 24 April 2026Penertiban di Pasar Liwa Lambar, PKL hingga Anak Punk Ditindak
-
Jumat, 24 April 2026Tanpa Parosil, Tiga Figur Ini Kandidat Kuat Calon Ketua KONI Lambar
-
Kamis, 23 April 2026Pemkab Lambar Genjot Gerakan Zakat, PM-Berkah dan UPZ Diperkuat untuk Kesejahteraan Umat








