Berjualan Rokok di Areal Kantor Pemda, Tiga SPG Diamankan Pol PP

Ketiga SPG dan pimpinan rombongan sedang dimintai keterangan di kantor Satpol PP Lambar, Kamis (5/3/2020). Foto: Iwan
Lampung Barat-Akibat berjualan rokok di komplek perkantoran Pemkab Lampung Barat, tiga orang sales promotion girl (SPG) PT Nusa Abadi diamankan personel Satpol PP setempat, Kamis (5/3/2020).
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
Berita Lainnya
-
Fraksi ADEM DPRD Lampung Barat Soroti Serapan PAD Belum Optimal
Senin, 07 Juli 2025 -
Parosil Mabsus: Musim Panen Kopi dan Ramainya Pendatang Buat Permintaan Elpiji 3 Kg Meningkat
Senin, 07 Juli 2025 -
Fraksi PDI-P DPRD Lampung Barat Minta Kejelasan Sistem Pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
Senin, 07 Juli 2025 -
Pemkab Lambar Bentuk Satgas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Senin, 07 Juli 2025
Ketiga SPG diamankan berdasarkan laporan pegawai pemda setempat. Ketiga SPG bersama pimpinan rombongan dan sopir diamankan karena menjual rokok di area kawasan tanpa rokok (KTR).
Plt Kasat Pol PP Lambar, Haiza mengatakan tindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Dalam Perda pasal 11 ayat 2 disebutikan setiap orang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan atau membeli produk rokok dan atau produk tembakau lainnya di lokasi KTR. Karena bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 hari atau denda paling banyak 5juta rupiah," ungkapnya.
Namun, lanjut Haiza, dikarenakan SPG tersebut belum mengetahui adanya aturan tentang KTR di Lampung Barat dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, maka hanya diberi peringatan satu sekaligus menandatangani surat penyataan. (*)
- Penulis : Iwan Irawan
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 07 Juli 2025
Fraksi ADEM DPRD Lampung Barat Soroti Serapan PAD Belum Optimal
-
Senin, 07 Juli 2025
Parosil Mabsus: Musim Panen Kopi dan Ramainya Pendatang Buat Permintaan Elpiji 3 Kg Meningkat
-
Senin, 07 Juli 2025
Fraksi PDI-P DPRD Lampung Barat Minta Kejelasan Sistem Pengelolaan Pasar Tematik Jelajah Danau Ranau
-
Senin, 07 Juli 2025
Pemkab Lambar Bentuk Satgas Tangani Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak