Polisi Pamong Praja Copot Ribuan Baliho dan Banner

Puluhan personel kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan mencopot ribuan banner, baliho, reklame dan atribut lain yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kalianda, Kamis (5/3/2020). Foto: Dirsah
Lampung Selatan-Puluhan personel kantor Satpol-PP dan Damkar Lampung Selatan mencopot ribuan banner, baliho, reklame dan atribut lain yang terpasang di sepanjang jalan protokol Kalianda, Kamis (5/3/2020).
Penertiban ini menindaklanjuti aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian menjelaskan dalam penertiban itu pihaknya tidak pandang bulu baik itu banner perorangan, badan usaha, lembaga dan kampanye/partai akan dicopot jika dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, rumah ibadah dan sekolah.
"Sebagai penegak perda, kita sifatnya menertibkan. Kalau banner/baliho itu dipasang dengan kayu atau dipasang pakai kaki (tempat) sendiri, silahkan saja. Tidak ada masalah. Kalau dipasang di pohon, tiang listik itu yang kita tertibkan," kata Heri.
Ia menambahkan, penertiban sudah menjadi tugas rutin Satpol PP berdasarkan Instruksi Bupati tahun 2013 revisi tahun 2017 dan terakhir revisi tahun 2020 yang berkaitan dengan penertiban reklame, banner dan atribut yang tidak pada tempatnya.
"Inikan sudah menjadi tugas rutin kita. Jadi kami mohon tidak dipolitisasi," terangnya.
Ia meneranghkan, ada sekitar seribuan banner/baliho yang sudah dicopot. "Barang itu kita simpan di kantor dan apabila ada pihak-pihak atau pemilik banner mau mengambil silahkan datang ke kantor, pasti akan kami serahkan kembali," jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Heri, pihaknya juga telah menyurati semua pihak yang memasang banner/baliho itu pada 28 Februari 2020.
"Di dalam surat itu sudah kita terangkan, seminggu pasca mendapatkan surat harus dicopot. Karena sudah lebih dari seminggu, makanya kita yang mencopotnya. Penertiban ini akan dilakukan secara maraton di semua kecamatan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
Rabu, 17 September 2025 -
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
Rabu, 17 September 2025 -
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
Selasa, 16 September 2025 -
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel
Selasa, 16 September 2025
Penertiban ini menindaklanjuti aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1994 tentang Keamanan, Ketertiban, Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan dalam wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Kasat Pol PP dan Damkar Lampung Selatan, Heri Bastian menjelaskan dalam penertiban itu pihaknya tidak pandang bulu baik itu banner perorangan, badan usaha, lembaga dan kampanye/partai akan dicopot jika dipasang di pohon, tiang listrik, fasilitas umum, rumah ibadah dan sekolah.
"Sebagai penegak perda, kita sifatnya menertibkan. Kalau banner/baliho itu dipasang dengan kayu atau dipasang pakai kaki (tempat) sendiri, silahkan saja. Tidak ada masalah. Kalau dipasang di pohon, tiang listik itu yang kita tertibkan," kata Heri.
Ia menambahkan, penertiban sudah menjadi tugas rutin Satpol PP berdasarkan Instruksi Bupati tahun 2013 revisi tahun 2017 dan terakhir revisi tahun 2020 yang berkaitan dengan penertiban reklame, banner dan atribut yang tidak pada tempatnya.
"Inikan sudah menjadi tugas rutin kita. Jadi kami mohon tidak dipolitisasi," terangnya.
Ia meneranghkan, ada sekitar seribuan banner/baliho yang sudah dicopot. "Barang itu kita simpan di kantor dan apabila ada pihak-pihak atau pemilik banner mau mengambil silahkan datang ke kantor, pasti akan kami serahkan kembali," jelasnya.
Sebelum melakukan penertiban, lanjut Heri, pihaknya juga telah menyurati semua pihak yang memasang banner/baliho itu pada 28 Februari 2020.
"Di dalam surat itu sudah kita terangkan, seminggu pasca mendapatkan surat harus dicopot. Karena sudah lebih dari seminggu, makanya kita yang mencopotnya. Penertiban ini akan dilakukan secara maraton di semua kecamatan," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 17 September 2025
12 Tahun Tak Bawa Perubahan, Kepsek SDN 2 Talang Jawa dan Guru ‘Hantu’ Diminta Mundur
-
Rabu, 17 September 2025
Jasad Nelayan di Perairan Lamsel Ternyata Korban Kecelakaan Ditabrak Kapal Tongkang
-
Selasa, 16 September 2025
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan dalam Plastik Merah di Perkebunan Karet Jati Agung
-
Selasa, 16 September 2025
Nelayan Asal Banten Ditemukan Meninggal Dunia di Perairan Pulau Sebesi Lamsel