Isi Kuliah Umum, Bupati Pesibar: Pemerintah Harus Beri Contoh Masyarakat dalam Bangun Budaya Hukum
Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal saat memberi kuliah umum di Universitas Saburai, Sabtu (7/3/2020). Foto: Rahmat/kupastuntas.co
Pesisir Barat - Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal menghadiri undangan sekaligus menjadi narasumber pada seminar bersama bertema "Peran Pemerintah Daerah dalam Membangun Budaya Hukum di Masyarakat" yang digelar di Gedung Dokumentasi Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai (Saburai), Sabtu (7/3/2020).
Rangkaian acara yang digelar salah satunya melakukan penandatanganan MoU antara Universitas Saburai dengan Pemda Pesisir Barat terkait kerja sama pengabdian kepada masyarakat. MoU tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Mengawali sambutannya pada kuliah umum, bupati Pesisir Barat mengucapkan selamat atas dilantiknya selaku ketua Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Saburai Tedi Zadmiko. "Diharapkan dapat memberikan kontribusi khususnya pada Fakultas Hukum dan memajukan Universitas Saburai pada umumnya," ujarnya.
Agus Istiqlal menguraikan secara gamblang tentang tema pada seminar kali ini yaitu peran pemerintah daerah dalam membangun budaya hukum di masyarakat.
Dikatakannya, pemerintah daerah atau kabupaten dalam hal ini merupakan level yang sangat utama setelah peran pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga menjadi ujung tombak majunya suatu daerah itu sendiri, selain peran masyarakat terkait tentang budaya, hukum adat dan istiadat yang harus di lanjutkan karena adat istiadat yang ada merupakan warisan nenek moyang yang bersifat turun temurun.
"Terkait peran pemerintah dalam membangun budaya hukum di masyarakat adalah pemerintah diharapkan menjadi contoh yang baik sehingga dapat diteladani masyarakat," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









