Polsek Negara Batin Way Kanan Tangkap Pelaku Curat
Barang bukti curian honda revo BE 3790 TAA. Foto: Sandi/Kupastuntas.co
Way Kanan - Polsek Negara Batin mengamankan DA (17), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di rumah korban Yogi Ariyanto, warga Kampung Gistang Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Senin (09/03/2020).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin, IPTU Santoso mengatakan, telah terjadi pencurian sepeda motor merk honda absolut revo BE 3790 TAA milik korban Yogi, pada Jumat (06/03/2020) pukul 18.00 WIB.
"Pelaku mengambil sepeda motor tepat di halaman depan rumah korban , setelah korban menyadari motornya hilang, ia bersama warga berusaha melakukan pencarian," ungkapnya. Lanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sepeda motor korban ditemukan didalam kebun sawit yang disimpan oleh pelaku, berjarak kurang lebih 500 meter dari rumah korban.
Kronologis penangkapan berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Sabtu (07/03/2020), pelaku berada dirumahnya di Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diamankan di Polsek Negara Batin bersama barang bukti honda revo BE 3790 TAA. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Berita Lainnya
-
HUT ke-27 Way Kanan, Bupati Ayu Asalasiyah Tekankan Sinkronisasi dan Kolaborasi Pembangunan
Senin, 27 April 2026 -
Gubernur Lampung Tinjau Jalan di Way Kanan, Rp 172,2 Miliar Dialokasikan untuk Perbaikan 20,20 Km
Rabu, 08 April 2026 -
DPRD Way Kanan Bedah LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025: Fokus pada Fungsi Pengawasan
Senin, 30 Maret 2026 -
Penerbangan dari Bandara Gatot Subroto ke Halim Perdana Kusumah Bakal Dibuka, Bambang: Banyak Permintaan Masyarakat
Senin, 22 Januari 2024








