Satlantas Lamteng Jaring 36 Unit Motor

Satlantas Lamteng Gelar Operasi Rutin di Simpang Empat Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, (07/02/2020). Foto: Doc/Kupastuntas.co
Lampung Tengah - Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah dipimpin oleh KBO Satlantas, Ipda Abdul Rahman didampingi Kanit Dikyasa Satlantas Ipda Suhendra Catur Putra, MH melakukan Operasi Rutin di Simpang Empat Kota Gajah, Kecamatan Kota Gajah, Lampung Tengah, (07/02/2020) jam 09.00 WIB sampai dengan selesai.
Berdasarkan pengamatan penulis di lokasi kegiatan, terlihat masih banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara, khususnya pengendara sepeda motor. Pelanggaran lalu lintas tersebut antara lain, tidak menggunakan helm, tidak lengkap seperti spion, lampu sign, knalpot bising, bonceng lebih dari satu, tidak menggunakan plat Nopol, tidak memiliki kelengkapan surat-surat berkendara (SIM, STNK) dan lain-lain.
Menurut KBO Satlantas Polres Lampung Tengah, Ipda Abdul Rahman yang ditemui di lapangan menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan Pelanggar Lalu Lintas dan sekaligus mengedukasi masyarakat agar patuh terhadap peraturan berlalu lintas. Disamping menekan angka kecelakaan Lalu Lintas yang sering terjadi di ruas jalan Kota Gajah - Gunung Sugih, Kota Gajah - Punggur, Kota Gajah - Sukadana dan Kota Gajah - Gaya Baru.
Ipda Rahman menambahkan, bahwa saat ini Petugas Satlantas Polres Lampung Tengah telah menerapkan tilang elektronik (E-Tilang). Pelanggar yang hendak membayar denda Tilang dapat memberikan surat tilangnya, kemudian Petugas Lalu Lintas mengentri data Pelanggar, berikut nomor HP Pelanggar, lalu Petugas mengirim data ke server BRI, kemudian BRI akan mengirimkan SMS ke nomor ponsel Pelanggar (BRIVA) disertai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening di BRI setempat.
Pelanggar setelah melakukan pembayaran di BRI sesuai nomor BRIVA dapat mengambil kendaraannya di Polres Lampung Tengah dengan dilengkapi surat-menyurat kelengkapan kendaraan yang ditilang seperti BPKB, STNK, SIM dan KTP asli dan difotokopi.
Dihubungi terpisah, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Fadil A Rohim, S.Sos, MH, menjelaskan, Dengan penerapan E-Tilang, akan dapat mencegah praktik pungli dan kolusi yang mungkin dilakukan oleh petugas dengan pelanggar. Pembayaran tilang secara elektronik akan mempermudah Pelanggar karena tidak perlu hadir dipersidangan. Proses penegakan hukum bisa berjalan lebih transparan dan cepat.
Keunggulan lainnya, E-Tilang bisa diakses di mana saja oleh pelanggar untuk mengetahui kisaran denda tilang (maksimal), lokasi pelanggaran, lokasi sidang (kejaksaaan), petugas penindak, dan sebagainya. Sebab, pelanggar bisa melakukan cek online di situs web E-Tilang yang terhubung dengan jaringan internet.
Operasi Rutin Satlantas Polres Lampung Tengah ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan diseluruh wilayah hukum Polres Lampung Tengah termasuk di Kecamatan Kota Gajah.
Disamping bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam tertib berlalu lintas, juga dimaksudkan untuk mengantisipasi beredarnya kendaraan-kendaraan tidak bersurat (bodong) hasil tindak pidana beredar di wilayah Lampung Tengah. Pada operasi hari ini terjaring 36 Pelanggar, dengan rincian tidak mempergunakan Helm, tidak menggunakan spion, kendaraan tidak sesuai standar, dan tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. (*)
Berita ini sudah terbit di SKH Kupas Tuntas Edisi Cetak, Senin (09/03/2020) dengan judul 'Satlantas Jaring 36 Unit Kendaraan Bermotor'
Berita Lainnya
-
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Pencuri Kecelakaan Saat Kabur Pakai Motor Hasil Maling di Lampung Tengah
Sabtu, 28 Juni 2025 -
292 Koperasi Merah Putih di Lampung Tengah Sudah Terbentuk, Launching 12 Juli 2025
Senin, 23 Juni 2025 -
Begal Sadis di Lampung Tengah Dibekuk, Korban Dihantam Batu 5 Kali
Kamis, 12 Juni 2025