Sidang Perkara Fee Proyek Lampura, Yulias Sebut Syahbudin Beri Perintah Kondisikan Sejumlah Rekanan
Sidang lanjutan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (9/3/2020). Foto: Oscar
Bandar Lampung-Yulias Dwi Antoro selaku mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura mengaku dirinya pernah diminta dan diberikan catatan oleh Syahbudin (Mantan Kepala Dinas PUPR) untuk memenangkan beberapa rekanan.
Hal itu disampaikan Yulias saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (9/3/2020).
Dalam sidang ini, Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi yakni Yulias Dwi Antoro (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura), Yunanda ( mantan Kabid Cipta Karya), Susilo Dwiko sebagai PNS di Lampura Sekretaris Dinas PUPR tahun 2015-2019, Mangku Alam sebagai pensiunan PNS Lampura Kasi Pengawasan Dinas PUPR, Helmi Jaya sebagai PNS Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura, Mulia Dewi Purnama sebagai PNS PPK pada Dinas PUPR 2015-2016, Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PU dan Iko Erzal Harditius sebagai Staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura.
"Pak Syahbudin pernah memberikan sebuah catatan nama rekanan yang akan memenangkan lelang, itu tahun 2016 waktu saya menjabat," ungkap Yulias saat ditanya Jaksa KPK, Iksan Fernandi.
Dijelaskan Yulias, bahwa catatan itu berupa foto kopi yang ditulis dalam ketikan komputer. "Tertulisnya nama pekerjaan dan pemilik, kalau nilai pagu ada juga. Dan diberikan ke saya. Dalam rangka untuk pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan yakni 2016," bebernya.
"Enggak ada arahan. Intinya ini tolong diterima kalau ada yang menemui dan menghadap sebagai bahan kroscek betul tidak sesuai dengan nama itu, apabila ada lelang dia (rekanan) membawa berita acara hasil lelang itu," jawab Yulias.
Mendengar jawaban itu, Jaksa Iksan pun kembali menanyakan apakah sdauara saksi (Yulias) juga pernah mendapat arahan mengenai pengumpulan fee proyek.
"Saya tidak pernah ada perintah mengumpulkan. Saya pernah menerima berapa orang hanya menitip saja. Yang dititipkan berbentuk amplop, dan terkait nama saya tidak menanyakan itu. Kebetulan pas ada di kantor mereka menemui saya katanya sudah telponan dengan Syahbudin," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia pun pernah diajak oleh Syahbudin menemui para rekanan untuk mengambil uang fee proyek. "Ya waktu itu cuma diajak saja sama Syahbudin untuk ambil uang ke para rekanan," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UID Lampung Gandeng Asosiasi Perumahan, Dukung Program Hunian Layak Pemerintah
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Beraksi Pakai Mobil Mewah, Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 30 Mei 2026 -
BGN Stop Pembagian MBG saat Siswa Libur Sekolah
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Tiga Tahun Gaji Tak Dibayar, LBH Minta DPRD Lampung Pastikan Hak Eks Karyawan PT Wahana Raharja
Sabtu, 30 Mei 2026
Hal itu disampaikan Yulias saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus fee proyek Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara (Bupati Lampura nonaktif), Raden Syahril, Syahbudin dan Wan Hendri di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (9/3/2020).
Dalam sidang ini, Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi yakni Yulias Dwi Antoro (mantan Kabid Bina Marga Dinas PU Lampura), Yunanda ( mantan Kabid Cipta Karya), Susilo Dwiko sebagai PNS di Lampura Sekretaris Dinas PUPR tahun 2015-2019, Mangku Alam sebagai pensiunan PNS Lampura Kasi Pengawasan Dinas PUPR, Helmi Jaya sebagai PNS Kepala UPT Alat Perbekalan PUPR Lampura, Mulia Dewi Purnama sebagai PNS PPK pada Dinas PUPR 2015-2016, Enda Mukti sebagai Bendahara Dinas PU dan Iko Erzal Harditius sebagai Staf PPK Bidang Cipta Karya PUPR Lampura.
"Pak Syahbudin pernah memberikan sebuah catatan nama rekanan yang akan memenangkan lelang, itu tahun 2016 waktu saya menjabat," ungkap Yulias saat ditanya Jaksa KPK, Iksan Fernandi.
Dijelaskan Yulias, bahwa catatan itu berupa foto kopi yang ditulis dalam ketikan komputer. "Tertulisnya nama pekerjaan dan pemilik, kalau nilai pagu ada juga. Dan diberikan ke saya. Dalam rangka untuk pelaksanaan kegiatan di tahun berjalan yakni 2016," bebernya.
"Enggak ada arahan. Intinya ini tolong diterima kalau ada yang menemui dan menghadap sebagai bahan kroscek betul tidak sesuai dengan nama itu, apabila ada lelang dia (rekanan) membawa berita acara hasil lelang itu," jawab Yulias.
Mendengar jawaban itu, Jaksa Iksan pun kembali menanyakan apakah sdauara saksi (Yulias) juga pernah mendapat arahan mengenai pengumpulan fee proyek.
"Saya tidak pernah ada perintah mengumpulkan. Saya pernah menerima berapa orang hanya menitip saja. Yang dititipkan berbentuk amplop, dan terkait nama saya tidak menanyakan itu. Kebetulan pas ada di kantor mereka menemui saya katanya sudah telponan dengan Syahbudin," jelasnya.
Tidak hanya itu, ia pun pernah diajak oleh Syahbudin menemui para rekanan untuk mengambil uang fee proyek. "Ya waktu itu cuma diajak saja sama Syahbudin untuk ambil uang ke para rekanan," tandasnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 30 Mei 2026PLN UID Lampung Gandeng Asosiasi Perumahan, Dukung Program Hunian Layak Pemerintah
-
Sabtu, 30 Mei 2026Beraksi Pakai Mobil Mewah, Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
-
Sabtu, 30 Mei 2026BGN Stop Pembagian MBG saat Siswa Libur Sekolah
-
Sabtu, 30 Mei 2026Tiga Tahun Gaji Tak Dibayar, LBH Minta DPRD Lampung Pastikan Hak Eks Karyawan PT Wahana Raharja








