Walhi Kecam Penambangan Pasir Laut di Lampung Timur
Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri.Foto:Ist
Bandar Lampung- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung, mengecam keras aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Sejati 555 Sampurna Nusantara (SSN) di Kabupaten Lampung Timur.
Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) selalu mencoba untuk melakukan pertambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten lampung timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan yang masih mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat.
"Maka Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan penindakan secara Tegas terhadap pertambangan pasir laut di pesisir lampug timur oleh PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) dan mengecam Tindakan PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan aktivitas eksploitasi pasir di perairan laut Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya Senin (09/03/2020).
Menurutnya, kejadiaan pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat yang terjadi pada Hari Sabtu (7/3/2020) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya ekploitasi pasir laut yang pertama terjadi. Berdasarkan Catatan WALHI Lampung bahwa pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nusantara yang akan melakukan Eksploitasi Pasir Laut.
"Kedua kejadian tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
Minggu, 05 April 2026 -
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026
Direktur Utama Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) selalu mencoba untuk melakukan pertambangan pasir laut di perairan laut Kabupaten lampung timur meski mendapat penolakan dari masyarakat dan nelayan yang masih mempertahankan wilayah tangkap nelayan dan menjaga kelestarian pesisir laut Kabupaten Lampung Timur sebagai sumber penghidupan masyarakat.
"Maka Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung agar segera melakukan penindakan secara Tegas terhadap pertambangan pasir laut di pesisir lampug timur oleh PT. Sejati 555 Sampurna Nuswantara (SSN) dan mengecam Tindakan PT Sejati 555 Nuswantara yang akan melakukan aktivitas eksploitasi pasir di perairan laut Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya Senin (09/03/2020).
Menurutnya, kejadiaan pembakaran kapal yang diduga milik perusahaan oleh masyarakat yang terjadi pada Hari Sabtu (7/3/2020) merupakan bentuk penolakan oleh masyarakat terhadap upaya ekploitasi pasir laut yang pertama terjadi. Berdasarkan Catatan WALHI Lampung bahwa pada 11 Agustus 2016 masyarakat pesisir Perairan Syahbandar, Kecamatan Labuhanmaringgai Kabupaten Lampung Timur juga pernah melakukan penyanderaan terhadap kapal milik PT Sejati 555 Nusantara yang akan melakukan Eksploitasi Pasir Laut.
"Kedua kejadian tersebut merupakan bentuk penolakan masyarakat dan merupakan protes kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan – Operasi Produksi (IUP-OP) di wilayah tangkap nelayan," ungkapnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 05 April 2026Sempat Dikira Meteor, Benda Bercahaya di Langit Lampung Puing Roket
-
Sabtu, 04 April 2026Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
-
Sabtu, 04 April 2026Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
-
Sabtu, 04 April 2026Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026








