4 Pelaku Penguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu
4 Pelaku penguna sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Senin (09/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi.
Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) Warga Kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai.
Selanjutnya 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
PLN UP3 Pringsewu Siaga Penuh Jaga Keandalan Pasokan Listrik Kunjungan Presiden RI ke-7
Senin, 29 Juni 2026 -
Kedapatan Bawa Ganja 24 Kilogram, Pria Asal Sumatera Utara Terancam Pidana Mati
Senin, 29 Juni 2026 -
YBM PLN UP3 Pringsewu Salurkan Bantuan Pendidikan bagi 200 Anak Yatim di Bulan Muharam
Senin, 29 Juni 2026 -
Suami di Pringsewu Tusuk Istri Hingga Tewas
Minggu, 28 Juni 2026








