4 Pelaku Penguna Sabu Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu
4 Pelaku penguna sabu ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pringsewu, Senin (09/03/2020). Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Pringsewu - 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan jajaran Sat Res narkoba Polres Pringsewu. Penangkapan keempat pelaku dilakukan dalam waktu 4 jam oleh Sat Res narkoba Polres Pringsewu dibawah pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Dedi Wahyudi.
Keempat tersangka diantaranya AM (23), HS (23), RJF (25) dan JK (31) Warga Kecamatan Pringsewu tersebut dilakukan penangkapan di tiga lokasi berbeda pada Senin (09/03/2020) mulai pukul 02.00 WIB.
Menurut Kasat Res Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Dedi Wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, keempat pelaku ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu diantaranya diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar, sedangkan tiga pelaku lain sebagai pemakai.
Selanjutnya 4 tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pringsewu, dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diamankan Bersama 26 Orang
Jumat, 13 Maret 2026 -
THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar
Jumat, 13 Maret 2026 -
Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang
Senin, 01 April 2024 -
Simpan Tembakau Sinte di Celana Dalam, Tiga Remaja di Bandar Lampung Diangkut Polisi
Senin, 01 April 2024



