• Rabu, 16 Juli 2025

Gunakan Narkoba di Lapas, 7 Napi Lapas Kota Agung Diamankan

Selasa, 10 Maret 2020 - 20.53 WIB
216

Proses 7 Napi Kelas II B Kotaagung yang diduga gunakan narkoba saat dibawa ke Polres Tanggamus. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Tim gabungan Satresnarkoba dan Polisi Khusus Lapas (Polsuspas) berhasil mengamankan 7 orang nara pidana (Napi) Lapas Kelas II B Kota Agung terindikasi menggunakan Narkoba jenis Sabu.

Pasalnya dari ketujuh orang tersebut diamankan sejumlah alat penyalahgunaan Sabu berupa alat hisap/bong, sisa pakai sabu hingga pipa kaca/pirex yang masih terdapat residu Sabu.

Ketujuh napi tersebut adalah Mirta Yudi (35), Andi Haryanto (38), Andi Sudjatmoko (33), Zulfiter (39), Riyan Afrizal (20), Hermanto, (32) dan Aldi Cahyadi (29).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ketujuh Napi tersebut diamankan dalam razia bersama Polsuspas Lapas Kota Agung. "Ketujuh pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lapas Kota Agung tersebut diamankan kemarin Senin (09/03/2020), sekitar pukul 08.30 WIB," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Selasa (10/03/2020).

AKP Hendra Gunawan menjelaskan, razia di Lapas tersebut dilaksanakannya sebagai tindak lanjut kerjasama pemberantasan Narkotika di lingkungan Lapas antara Polres Tanggamus dan Lapas Kelas IIB Kota Agung.

Disinggung darimana para Napi belum mengaku barang milik siapa dan mendapatkannya dari mana. Mereka masih bungkam, hanya mengaku memakai sabu. Namun diduga, Sabu masuk melalui pelemparan jalur tembok Lapas seperti yang terjadi pada bulan lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ke tujuh napi tersebut, seluruhnya telah dikembalikan ke Lapas Kota Agung dan dipersangkakan pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)