KPU RI Warning KPU Lampung Terkait Gratifikasi

Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI memberi warning kepada komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota, terkait potensi Gratifikasi disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (10/03/2020).
Ilham mengatakan, Rakor saat ini guna melakukan pemantauan penggunaan anggaran Pilkada. Karena menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, bagaimana penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
"Bahkan saya tadi menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ungkapnya.
"Komisioner hanya boleh mengawasi apa yang sudah dilakukan oleh sekretariat, dalam pengadaan barang dan sebagainya, dan memantau spesifikasinya seperti apa. Itu tugas komisioner. Jadi itu yang sudah saya sampaikan agar kejadian di beberapa tempat tidak terjadi, misalnya usai Pilkada ada yang dilakukan pemeriksaan terkait potensi korupsi kita ingin Pilkada ini berlangsung lancar dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
KPK Endus Persekongkolan Tersangka Korupsi Lahan Jalan Tol Trans Sumatera
Minggu, 14 September 2025 -
Menag Berharap UIN Raden Intan Lampung Dapat Jadi Rumah Peradaban
Minggu, 14 September 2025 -
Pelari dari Berbagai Daerah Meriahkan Azana Run 2025 di Stadion Pahoman Bandar Lampung
Minggu, 14 September 2025 -
Dugaan Korupsi Dana PI Menyeret Arinal Djunaidi, Pengamat: Penyidik Jangan Jadi Pembuat Gaduh Tanpa Hasil
Minggu, 14 September 2025