KPU RI Warning KPU Lampung Terkait Gratifikasi
Komisioner KPU RI Ilham Saputra saat dimintai keterangan di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/03/2020). Foto: Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik RI memberi warning kepada komisioner KPU Provinsi Lampung dan juga Kabupaten/Kota, terkait potensi Gratifikasi disaat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU RI, Ilham Saputra saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi Lampung dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa (10/03/2020).
Ilham mengatakan, Rakor saat ini guna melakukan pemantauan penggunaan anggaran Pilkada. Karena menurutnya, ada prinsip yang tidak boleh dilanggar, bagaimana penggunaan anggaran yang baik dan benar sesuai perundang-undangan.
"Bahkan saya tadi menyampaikan materi tentang gratifikasi. Ada hal yang tidak boleh diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, dan mana yang boleh diterima, seperti uang honor dan sebagainya," ungkapnya.
"Komisioner hanya boleh mengawasi apa yang sudah dilakukan oleh sekretariat, dalam pengadaan barang dan sebagainya, dan memantau spesifikasinya seperti apa. Itu tugas komisioner. Jadi itu yang sudah saya sampaikan agar kejadian di beberapa tempat tidak terjadi, misalnya usai Pilkada ada yang dilakukan pemeriksaan terkait potensi korupsi kita ingin Pilkada ini berlangsung lancar dan bersih," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rektor Universitas Teknokrat Motivasi Mahasiswa Jadi Pahlawan di Berbagai Bidang, Tegaskan Komitmen Jaga Keunggulan 'Kampus Sang Juara”
Senin, 10 November 2025 -
Pemerintah Kota Bandar Lampung Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Peringati Hari Pahlawan 2025
Senin, 10 November 2025 -
Pergub Harga Acuan Singkong Resmi Berlaku, PPUKI: Banyak Pabrik Sudah Taat
Senin, 10 November 2025 -
Mahasiswa Teknokrat Borong Juara Lomba Senam Kreasi Tabola Bale se-Bandar Lampung
Senin, 10 November 2025









