Polda: Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Laporkan!
Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kantor polisi jika ada debt collector menarik secara paksa kendaraan.
Penegasan itu disampaikan Balry saat ekspos ungkap kasus hasil Operasi Cempaka 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (20/3/2020). "Kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada kendaraannya ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, laporkan saja, akan kita tindaklanjuti," pesannya.
Barly menambahkan, apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan ditinggalkan di jalan raya. "Sekali lagi saya imbau ke masyarakay, laporkan saja ke Polsek atau Polres, atau ke Polda. Kami intens dengan debt collector," jelasnya.
Untuk diketahui selama gelaran operasi cempaka 2020, Polda dan jajaran menangkap 10 orang debt collector. (*)
Berita Lainnya
-
Kodam XXI/Radin Inten Siap Bantu Berantas Begal di Lampung
Sabtu, 30 Mei 2026 -
BKSDA Gagalkan Penyelundupan 203 Ekor Burung di Tol Trans Sumatera
Sabtu, 30 Mei 2026 -
PLN UID Lampung Gandeng Asosiasi Perumahan, Dukung Program Hunian Layak Pemerintah
Sabtu, 30 Mei 2026 -
Beraksi Pakai Mobil Mewah, Komplotan Curanmor Spesialis Hotel di Bandar Lampung Dibekuk Polisi
Sabtu, 30 Mei 2026








