Polda: Ada Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, Laporkan!
Foto: Ist
Bandar Lampung - Direktur Reskrimum Polda Lampung, Kombes Pol M Barly Ramadhany, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke kantor polisi jika ada debt collector menarik secara paksa kendaraan.
Penegasan itu disampaikan Balry saat ekspos ungkap kasus hasil Operasi Cempaka 2020, di Mapolda Lampung, Selasa (20/3/2020). "Kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada kendaraannya ditarik oleh debt collector yang tidak sesuai prosedur, laporkan saja, akan kita tindaklanjuti," pesannya.
Barly menambahkan, apalagi penarikan menggunakan kekerasan lalu dirampas dan ditinggalkan di jalan raya. "Sekali lagi saya imbau ke masyarakay, laporkan saja ke Polsek atau Polres, atau ke Polda. Kami intens dengan debt collector," jelasnya.
Untuk diketahui selama gelaran operasi cempaka 2020, Polda dan jajaran menangkap 10 orang debt collector. (*)
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








