Gubernur Lampung Arinal Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Gunakan Gas 3 Kg
Foto: Ist.
Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung tidak diperkenankan menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Karena LPG yang disubsidi oleh Pemerintah ini diperuntukkan warga miskin.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26/2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 Kg lagi. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
Kemudian jika masih memiliki tabung 3 Kg, agar melakukan penukaran tabung 5,5 Kg pada agen resmi telah ditentukan. Surat edaran yang di tandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi per 27 Februari ini dibenarkan oleh Karo Ekonomi Setda Provinsi Lampung Elvira Umihani.
Elvira mengatakan, sebenarnya di dalam distribusi LPG 3 Kg memang sudah tidak diperkenankan lagi dijual bebas. Pembeliannya hanya untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu serta usaha mikro.
"Jadi memang sudah dibatasi didalam distribusinya. Sekaligus menegaskan agar ASN mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








