Gubernur Lampung Arinal Keluarkan Surat Edaran Larangan ASN Gunakan Gas 3 Kg

Foto: Ist.
Bandar Lampung - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi mengeluarkan surat edaran, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung tidak diperkenankan menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Karena LPG yang disubsidi oleh Pemerintah ini diperuntukkan warga miskin.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 0475.2/0694.a/04/2020 tentang larangan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3 Kg Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 26/2009, tentang penyediaan dan pendistribusian LPG. Karena itu, diinstruksikan agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung tidak menggunakan tabung elpiji 3 Kg lagi. Alasannya, tabung tersebut diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu dan usaha mikro.
Kemudian jika masih memiliki tabung 3 Kg, agar melakukan penukaran tabung 5,5 Kg pada agen resmi telah ditentukan. Surat edaran yang di tandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi per 27 Februari ini dibenarkan oleh Karo Ekonomi Setda Provinsi Lampung Elvira Umihani.
Elvira mengatakan, sebenarnya di dalam distribusi LPG 3 Kg memang sudah tidak diperkenankan lagi dijual bebas. Pembeliannya hanya untuk rumah tangga miskin dan tidak mampu serta usaha mikro.
"Jadi memang sudah dibatasi didalam distribusinya. Sekaligus menegaskan agar ASN mendukung kebijakan Pemerintah tersebut.,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Penyerapan Gabah Lampung Capai 190 Ribu Ton, Bulog Optimis Lampaui Target Akhir Mei
Jumat, 16 Mei 2025 -
Menteri P2MI: Deklarasi Anti-TPPO Harus Jadi Aksi Nyata Lindungi Pekerja Migran
Jumat, 16 Mei 2025 -
Bahas LKPJ 2024, DPRD dan Pemkot Bandar Lampung Sepakat Tingkatkan Kualitas Pelaporan Pembangunan
Jumat, 16 Mei 2025 -
Polda Lampung Ungkap 44 Kasus TPPO dengan 84 Korban
Jumat, 16 Mei 2025