Kasus DBD di Lampung Belum Masuk Kejadian Luar Biasa

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana saat memberikan keterangan, Rabu (11/3/2020). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Hingga hari ini, korban meninggal dunia akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) di Provinsi Lampung sudah memakan korban jiwa sebanyak 10 orang, Rabu (11/3/2020).
Sementara sampai dengan saat ini jumlah kasus DBD di Provinsi Lampung juga sudah bertambah menjadi 1.406 kasus, dari kasus sebelumnya sebanyak 1.066 kasus. Dengan total 2.472 kasus.
Namun atas kejadian tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, belum menyatakan jika kasus DBD di Provinsi Lampung dikategorikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan RI No 1501/Menkes/Per/X/2010, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu," ujar Reihana saat dimintai keterangan, Rabu (11/3/2020).
Untuk bisa dinyatakan menjadi kejadian luar biasa, maka harus memenuhi kriteria sebagai berikut.
Pertama, dikatakan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
"Seperti kasus corona yang sekarang ramai diperbincangkan, itu baru bisa dikatakan KLB," imbuhnya.
Kedua, peningkatan kejadian terus menerus selama tiga kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Ketiga, peningkatan kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Keempat, jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan perbulan atau tahun sebelumnya.
Kelima, rata-rata jumlah kejadian kesakitan perbulan selama satu tahun menunjukan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan perbulan atau tahun sebelumnya.
Keenam, angka kematian kasus suatu penyakit (CRF) dalam satu kurun waktu menunjukan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan CRF periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Ketujuh, angka proporsi penyakit (proportional rate) penderita baru pada satu periode menunjukan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
"Meskipun masuk kedalam zona merah, namun kasus DBD di Lampung belum masuk kedalam KLB, jika sudah memenuni ketujuh kriteria tersebut baru bisa dikatakan KLB," imbuhnya.
Reihana berharap, agar masyarakat Lampung menjaga pola hidup sehat serta melakukan gerakan masyarakat sehat (Germas) sehingga kasus DBD di Lampung tidak mengalami kenaikan secara terus menerus. (*)
Berita Lainnya
-
PLN untuk Rakyat Dorong Transportasi Umum Ramah Lingkungan lewat SPKLU Kotabumi
Kamis, 03 Juli 2025 -
Dua Fakultas Baru di UIN Raden Intan Lampung Luluskan Wisudawan
Kamis, 03 Juli 2025 -
DPRD Lampung Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun ke Depan, Pansus RPJMD 2025–2029 Resmi Dibentuk
Kamis, 03 Juli 2025 -
Aplikasi Lampung In Terunduh 10 Ribu Lebih, Puluhan Laporan Masyarakat Masuk per Hari
Kamis, 03 Juli 2025