• Jumat, 16 Mei 2025

Bawaslu Bandar Lampung: Sebanyak 29 Calon PPS Lakukan Pelanggaran

Kamis, 12 Maret 2020 - 08.15 WIB
180

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Chandrawansah. Foto: Doc.Kupastuntas.co

Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung (Balam) menemukan sedikitnya 29 calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Bandar Lampung yang diduga melakukan pelanggaran dalam proses seleksi.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, jumlah dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Pengawas Kecamatan (Panwascam). Di mana dari jumlah itu, tiga peserta diduga terlibat di kepengurusan partai politik (parpol), dan satu orang diduga pernah menjadi saksi parpol.

“Yang indikasi keterlibatan parpol ini kuat. Sebab satu orang pernah nyaleg (jadi calon legislatif) di Bandar Lampung pada Pemilu 2019,” ungkap Candrawansah, Rabu (11/03/2020).

Candrawansah melanjutkan, ada dua peserta yang diduga pasangan suami istri. Keduanya dikategorikan dalam praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan sisanya yakni 23 peserta diduga sudah dua periode menjabat sebagai PPS.

“Dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) harus jeli. Apakah data yang kami kirim itu memang dua periode, atau masih bisa diakomodir. Karena KPU yang punya SK (surat keputusan) bahwa mereka dua periode,” kata Candra.

Dia berharap KPU Bandar Lampung lebih teliti lagi dalam melakukan tahapan seleksi. Pihaknya juga sudah menyampaikan surat hasil temuan pelanggaran itu kepada KPU setempat. "KPU bisa menetapkan PPS terpilih yang bebas dari parpol atau pun keterkaitan dengan parpol. Sudah itu tidak dua periode dan tidak ada keterkaitan suami istri,” kata dia.

Sementara dikonfirmasi terkait hal tersebut. Komisioner KPU Bandar Lampung Divisi SDM dan Permas, Hamami mengatakan, pihaknya sudah terima surat dari Bawaslu dan sedang dalam proses pengecekan.

Ia mengungkapkan terima kasih atas tanggapan dan laporan dari Bawaslu. "Dan juga kami sangat terbuka dan mengimbau kepada masyarakat jika ada calon PPS bermasalah segera lapor ke KPU untuk kami cek dan tindak lanjuti. Jika terbukti, ya tidak akan kami jadikan PPS," kata dia. (*)

Editor :