Masyarakat Datangi Kantor BPN Terkait Lahan yang di Klaim PT KAI Divre IV Tanjungkarang

Masyarakat didampingi LBH yang mendatangi Kantor BPN. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Puluhan masyarakat Pasir Gintung yang terdampak klaim PT KAI Divre IV Tanjungkarang, di dampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Kamis (12/03/2020).
Mereka meminta klarifikasi, terkait Peta dan Grondkaart yang telah memiliki alas hak berbentuk sertifikat, yang diterbitkan oleh BPN setempat."Kita kesini untuk meminta klarifikasi peta yang dikeluarkan BPN itu, karena kemaren sempat ada penggusuran oleh PT. KAI," kata salah satu warga.
Pasalnya, tempat yang ditinggali oleh masyarakat beberapa lahan diklaim sebagai PT KAI, Padahal belum ada sama sekali dasar hukum yang kuat, hingga putusan pengadilan atas kepemilikan lahan yang bersengketa antar masyarakat dengan PT KAI Divre IV. "Peta online ada Sertifikat hak guna bangunan (HGB) nya, dan itu kita tidak tahu atas nama siapa. Apakah milik PT. KAI atau siapa," terangnya.
Menurutnya, masyarakat sudah lama menempati lahan itu, bahkan dirinya mengatakan sudah tiga generasi tinggal ditempat tersebut. "Kapan ngukurnya, kok dipeta onlinenya BPN keluar HGB, makanya kita mengklarivikasi kesini, meminta kejelasan," timpalnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ombudsman Lampung Ingatkan Disdikbud Perkuat Sosialisasi SPMB
Jumat, 16 Mei 2025 -
Korem Tunggu Juklak Penempatan TNI di Kantor Kejati dan Kejari
Jumat, 16 Mei 2025 -
Peringati HUT Ke-9, Puslatpurmar 8 Teluk Ratai Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Kamis, 15 Mei 2025 -
PMI Asal Lampung Terbanyak Kelima Se-Nasional, Pemerintah Siapkan Kelas Migran di SMA/SMK
Kamis, 15 Mei 2025