Pemkab Pesibar Segel Tiga Tambak Udang di Kecamatan Lemong
Pemkab Pesibar saat penyegelan tambak udang di Kecamatan Lemong, kamis (12/03/2020). Foto: Rahmad/Kupastuntas.co
Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat segel tiga tambak udang yang ada di Desa Pardasuka, Dusun Merambai, Desa Way Batang dan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Lemong, kamis (12/03/2020).
Asisten I dan asisten III , yang didampingi Anggota Satpol PP dan Damkar, bersama Dishub, BPBD, Dinas lingkungan hidup, Dinas tenaga kerja, Dinas pariwisata, Polisi dan TNI , melakukan penyegelan kepada tambak udang yang berada di Pekon Lemong, Pekon Way Batang dan Pekon Tanjung Jati.
Sebelumnya, tambak ini sudah diberi tiga kali peringatan, namun pemilik atau pihak pengusaha tidak mendengarkan peringatan dari dinas terkait, karena melanggar peraturan daerah NO.8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017-2037.
Di area penyegelan pertama tambak udang PT Arci Ferdian, milik Hermantono, mempunyai 9 kolam, dengan 12 pekerja yang berada di Desa Margasuka, Dusun Merambai.
Selanjutnya penyegelan tambak kedua adalah tambak udang PT Andi Riza farm berada di Desa Way Batang, milik Andi Reza mempunyai 18 kolam dengan 60 orang karyawan. Kemudian, penyegelan tambak ke tiga berada di tambak udang PT Sumatra seafood Indonesia yang berada di Tanjung Jati, mempunyai 7 kolam dengan 17 orang karyawan.
Di lokasi, Kasat Pol PP dan Damkar, Benkeda, mengatakan, sebanyak 95 personil Satpol PP Pesibar diterjunkan dalam penyegelan tambak tersebut. "Alhamdulillah penyegelan tambak di Kecamatan Lemong hari ini berjalan lancar, sesuai perintah-perintah Sekda pada saat briefing, meski santun, tidak kasar dan anarkis. Karena sifatnya hanya penyegelan saja. Untuk penyegelan hari ini sebanyak 95 orang anggota Pol PP yang diturunkan ke lokasi," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Terseret Ombak Saat Bermain, Bocah Asal Kota Karang Pesisir Barat Hilang di Pantai Sayar
Minggu, 21 Desember 2025 -
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025









