Unila Mulai Terapkan SE Dari Kemendikbud Tekait Pencegahan Virus Corona
Juru Bicara Rektor Universitas Lampung Nanang Trenggono. Foto: Ist.
Bandar Lampung - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 3 tahun 2020, tentang pecegahan Corona Virus Desease (Covid-19) pada satuan pendidikan, yang tertuju kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota, serta seluruh perguruan tinggi maupun kepala sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Lampung (Unila) mulai melakukan himbauan kepada seluruh civitas akademika Unila, untuk menerapkan poin-point yang tertera dalam surat Edaran Tersebut.
Juru bicara Rektor Universitas Lampung, Nanang Trenggono mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran tersebut. Yang kemudian melakukan himbauan kepada seluruh civitas akademik Unila.
"kita sudah menerima surat edaran tersebut, dan sudah dilakukan himbauan ke semua civitas akademik Unila, dalam penerapan point-poin yang tertera dalam surat edaran tersebut," ungkapnya saat dihubungi, Kamis (12/03/2020).
Nanang juga mengaku, pihaknya juga sudah menerapkan poin-poin yang ada dalam surat edaran dari Kemindikbud tersebut. "Dari 18 himbauan menteri, bila ada yang belum, segera dijalankan," kata dia (*)
Berita Lainnya
-
Kualitas Diakui Global, Minat Siswa Terhadap Kampus Islam Negeri Terus Meningkat
Sabtu, 04 April 2026 -
Aniaya Marbot, Dua Jukir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Sabtu, 04 April 2026 -
Pemprov Lampung Kembali Salurkan Bantuan Rp1 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Sabtu, 04 April 2026 -
Kisah Delitha Inkia Fristky Alumni S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Jajaki Karir di Perbankan
Sabtu, 04 April 2026








