• Kamis, 17 Juli 2025

Polsek Sumberejo Tangkap Seorang Penyalahguna Sabu

Jumat, 13 Maret 2020 - 13.44 WIB
695

Barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan Polsek Sumberejo. Foto: Sayuti/Kupastuntas.co

Tanggamus - Julian Suhandi (33), warga Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat Polsek Sumberejo Polres Tanggamus dalam dugaan penyalahgunaan Narkoba, Kamis (12/03/2020) malam.

Kapolsek Sumberejo AKP Takarinto mengatakan, tersangka Julian Suhandi ditangkap disebuah rumah yang beralamatkan di Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberejo."Pelaku ditangkap tadi malam, sekitar pukul 21.00 Wib," kata AKP Takarinto mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Jumat (13/3/2020).

Menurut AKP Takarinto, penangkapan tersangka bermula pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sedang melakukan penyalahgunaan Sabu."Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti Narkoba," ujarnya.

Lanjutnya, adapun barang bukti yang berhasil di sita dari lokasi penangkapan berupa 1 dompet kecil berwarna coklat, 1 pipa kaca bekas pakai, 1 plastik bening sisa pakai, 6 buah sedotan, 2 sumbu, 2 korek api, alat isap sabu/bong, 2 cutonbud dan 1 kertas aluminium foil. "Barang bukti tersebut, diamankan dari saku jaket yang dipakai oleh pelaku," terangnya.

AKP Takarinto menambahkan, tersangka juga telah di lakukan test urine dengan hasil positif metafetamine. "Urine tersengka positif sabu atau metafetamine," imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut."Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 12 tahun penjara," Pungkasnya.(*)

Editor :